PADANG, METRO–Seorang warga Siteba, Kecamatan Nanggalo Kota Padang bernama Zulkifli (46) berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku yang telah menipu dirinya hinga mengalami kerugian Rp 65 juta.
Diketahui, Zulkifli telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polresta Padang sejak bulan Maret 2021. Sementara itu, pihak kepolisian sendiri telah mengeluarkan surat DPO untuk pelaku penipuan berinisial DZ (55) pada bulan April.
Namun hingga saat ini, keberadaan pelaku belum diketahui yang diketahui sering berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas yang akan menangkapnya.
Zulkifli yang dihubungi POSMETRO, Kamis (14/10) mengatakan, kasus penipuan ini berawal dari dirinya yang akan membeli satu unit mobil Honda Mobilio, yang mana pelaku DZ menawarkan harga Rp 120 juta.
“Tawaran tersebut terjadi sekitar bulan Januari 2021. Dia jual beli mobil dengan saya yaitu sebuah mobil merek Mobilio dengan harga yang ditawarkan oleh yang bersangkutan sebesar Rp 120 juta. Namun saya awalnya membayar separuh harga sebesar Rp 65 juta dan dijanjikan untuk pelunasan pada bulan Maret,” sebut Zulkifli.
Pada bulan Maret ungkap Zulkifli, ia menyanggupi untuk melaksanakan pelunasan pembayaran dengan syarat DZ menyerahkan BPKB dan langsung menyetujuinya.
“Dia menyanggupinya dengan menghubungi saya dan mengatakan meminjam mobil sekitar dua hingga tiga hari untuk mengurus BPKB. Saya pun menyetujuinya dan mengantarkan mobil tersebut ke rumahnya,” katanya.
Usai menyerahkan mobil, kejanggalan terjadi. Seminggu lamanya sejak mobil diserahkan namun tidak ada kabar dari DZ, sehingga Zulkifli mencoba menghubungi yang bersangkutan.
“Sekitar satu minggu lamanya, kemudian saya mencoba menghubungi dia perihal mobil, namun dia menjawab dengan alasan masih melakukan pengurusan BPKB dan alasan lainnya,”imbuhnya.
Merasa curiga, akhirnya Zulkifli berusaha mencari informasi terkait mobil tersebut yang ternyata mobil tersebut bermasalah dan telah d laporkan di Polsek Padang Timur dengan kasus penggelapan mobil tersebut.
“Namun, kasus tersebut telah berjalan damai, karena mobil tersebut telah diserahkan oleh tante yang bersangkutan kepada pemilik asli mobil. Pemilik mobil asli merupakan teman tante yang bersangkutan karena orang tersebut berutang kepada tantenya dan menjadikan mobil sebagai jaminan,”ungkapnya.
Diungkapkan oleh Zulkifli, tantenya tersebut ternyata hanya menitipkan mobil tersebut kepadanya. Namun saat teman tante tersebut membayar utang namun mobilnya tidak ada, sehingga melaporkan ke Polsek Padang Timur.
“Saya curiga, dia meminjam mobil dengan alasan mengurus BPKB tersebut ternyata untuk menyerahkan mobil tersebut kepada pemilik asli di Polsek Padang Timur. Karena merasa tertipu ini, saya menghubunginya, dan mengatakan untuk tidak bertele-tele, dengan menunjukkan bukti surat berita acara dari Polsek Padang Timur,”sebutnya.
Setelah itu, DZ mengajak bertemu Zulkifli. Dalam pertemuan tersebut, Zulkifli menanyakan perihal kasus tersebut, dan memberikan memberi tenggat waktu 1 minggu untuk mengembalikan uang yang telah ia setorkan kepada DZ.
“Namun sejak pertemuan itu, dia seakan menghilang dan sulit dihubungi, sehingga saya membuat laporan polisi ke Polresta Padang pada bulan Maret, hingga dikeluarkannya surat DPO pada bulan April. Sudah dicari ke rumahnya ternyata kosong, pernah diketahui berada di jakarta dan pergi bersama penyidik ternyata tidak bertemu juga,” katanya.
Namun baru-baru ini ungkap Zulkifli, DZ sempat menghubunginya untuk mengajak berdamai dan mencabut laporan polisi tersebut. Namun, Zulkifli kini tak berniat lagi mencabut laporan dan berharap polisi dapat cepat menemukan DZ yang, agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena surat DPO nya itu saya posting di media sosial (Medsos), dia meminta membuat surat perdamaian, cabut laporan polisi, baru dia akan mengembalikan uang tersebut. Namun karena saya sudah tidak percaya lagi sama dia sehingga saya tidak memenuhinya,”sebutnya. (rom)