Terparkir di Lahan Terlarang
PASAMAN, METRO – Puluhan sepeda motor terpaksa diamankan anggota Satlantas Polres Pasaman dari lokasi larangan parkiran yang berada di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lubuk Sikaping, Rabu (24/10).
Puluhan kendaraan itu merupakan milik pengunjung atau keluarga pasien rumah sakit yang dirawat inap di Rumah Sakit tersebut. Sebab, puluhan kendaraan tersebut memakai badan jalan.
”Ya benar, ada puluhan kendaraan yang melanggar aturan parkir di lokasi yang telah dilarang. Makanya kita tertibkan,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasaman, Ipda. Yeni Brando.
Menurut Brando, di sepanjang jalan depan RSUD dilarang parkir. Sebelumnya, lokasi tersebut sudah tertib dari kendaraan roda empat, namun dua hari terakhir bermunculan lagi puluhan kendaraan roda dua.
”Selain merusak pemandangan, akibat dari parkir sembarangan itu akan memicu kecelakaan. Karena jalan jadi sempit sehingga menyulitkan pengguna jalan lainnya,” katanya.
Puluhan kendaraan roda dua tersebut terpaksa dipindahkan parkir tepatnya di halaman perpustakaan daerah. Sehingga tidak menganggu pengguna jalan lainnya.
Dijelaskan Brando, lokasi tersebut adalah Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) dan ada dipasang rambu-rambu dilarang parkir. Kalau tidak diindahkan juga makan ada sanksinya terhadap pemilik kendaraan.
Sesuai Undang-undang dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 287 (1) Jo pasal 106 (4) huruf a dan b. Yang intinya melanggar perintah atau aturan yang dinyatakan dengan alat pemberitahuan isyarat lalu lintas maka diberi sanksi atau denda Rp500 ribu. (cr6)















