PADANG, METRO – Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang membekuk seorang pemuda yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraaan bermotor (curanmor) saat tengah berada di kediaman adiknya di kawasan Lubeg, Selasa (23/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku yang diketahui bernama Anggara Wahyudi alias Bayu (30), berprofesi sebagai buruh bangunan ini, berusaha kabur dengan bersembunyi di belakang rumah adiknya tersebut. Namun, petugas yang melakukan penyisiran, berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi dan kemudian mengamankannya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas tidak lagi menemukan sepeda motor hasil curiannya. Pasalnya, sepeds motor hasil curian itu sudah dijual oleh pelaku, dan uang hasil penjualannya, digunakan oleh pelaku untuk membeli kipas angin dan sandal merek Adidas.
Informasi dihimpun, ditangkapnya pelaku berawal dari laporan dari korban Kurnia Tjuatja (61) yang kehilangan sepeda motornya saat sedang diparkir di depan rumahnya di Kampung Nias VI, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan dengan nomor LP/188/K/IX/2018/ Sektor Selatan tanggal 1 September 2018 lalu.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit VI Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Ipda Denny Juniansyah melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku. Petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui siapa pelaku curanmor tersebut.
Hampir dua bulan melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas otak pelaku yang mencuri sepeda motor korban. Setelah mengantongi identitasnya, petugas kemudian melacak keberadaan pelaku. Petugas mendatangi kediaman pelaku, namun saat itu pelaku tidak ditemukan.
Petugas kemudian mencari pelaku di rumah keluarga terdekatnya, hingga pelaku diketahui sedang berada di rumah adiknya. Petugas lanhsung mendatangi kediaman adik pelaku untuk melakukan penangkapan. Namun, kedatangan petugas diketahui pelaku.
Pelalu langsung kabur dengan berlari ke belakang rumah dan bersembunyi. Petugas yang tidak ingin buruannya lepas begitu saja, kemudian melakukan pencarian, hingga pelaku berhasil ditangkap. Setelah itu, pelaku bersama barang bukti berupa satu unit kipas angin dan sepasang sandal dibawa ke Mapolresta Padang untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelaku curanmor. Pelaku dibekuk oleh anggotanya saat pelaku bersembunyi di kediaman adiknya dan saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri. ”Pelaku kita tangkap berkat penyelidikan yang dilakukan oleh Unit VI. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatanya yang telah melakukan curanmor. Namun, sepeda motor curiannya itu sudah dijual kepada orang lain dan uangnya dibelikan kipas angin dan sandal,” kata AKP Edriyan.
AKP Edriyan menambahkan saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap siapa yang menampung atau membeli sepeda motor hasil curiannya itu. Selain itu, pelaku mengakui kalau melakukan aksi pencurian itu seorang diri.
”Kita juga masih mendalami sudah berapa kali pelaku melakukan aksinya. Identitas pembeli sepeda motor itu sudah kita kantongi tapi masih teus kita cari. Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (rgr)














