PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Barat (Sumbar) segera melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pengelolaan mukena dan selendang. Dalam kasus ini setidaknya terdapat ratusan korban yang mengalami kerugian.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, gelar perkara dilakukan guna memastikan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan atau tidak. Begitupun, nantinya dapat ditetapkan tersangka.
“Minggu depan akan kami lakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan investasi bodong tersebut. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (7/10).
Beberapa waktu lalu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut membenarkan pihaknya tengah memeriksa terlapor setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para korban investasi diduga bodong dengan modus pengelolaan mukena dan selendang tersebut.
“Terlapor berinisial RY dijadwalkan diperiksa penyidik pada Senin (20/9). RY memenuhi panggilan penyidik dan datang ke Mapolda Sumbar sekitar pukul 11.30 WIB. Proses penyelidikan dalam kasus ini terus berlanjut. Kami terus melengkapi beberapa alat bukti dalam proses penyelidikan,” katanya
Sebelumnya, pascamembuat laporan, sejumlah korban dugaan investasi bodong menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Senin (13/9). Diketahui, modus investasi itu berupa pengelolaan mukena dan selendang dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen.
Kuasa hukum korban investasi bodong, M Nur Idris, membenarkan sejumlah korban diminta keterangan sebagai saksi untuk mendukung laporan polisi 28 Agustus 2021 lalu. Kepada penyidik, korban menyampaikan kronologi proses investasi hingga kerugian yang dialaminya, akibat imimg-iming terlapor berinisial RY dan dua orang pembantunya berinisial WH dan WR.
“Tadi kami dampingi terlapor dan korban untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda terkait investasi bodong. Namun untuk hasil pemeriksaan dan perkembangan kasus tidak dapat kami sampaikan. Silahkan nanti dikonfirmasikan kepada penyidik Polda Sumbar,” ujar M Nur Idris usai mendampingi pelapor di Polda Sumbar.
Menurut M Nur Idris, korban yang diperiksa berjumlah empat orang. Mereka yang diperiksa sebagai saksi rata alami kerugian dua juta sampai ratusan juta, karena tidak ada lagi diberikan keuntungan bagi hasil termasuk pengembalian modal.
“Setelah ditelusuri, ternyata pengelolaan mukena dan selendang yang diiming-iming terlapor itu ternyata fiktif. Para korban kerugiannya beragam dan ada yang sampai ratusan juta,” ungkap M Nur Idris.
Dijelaskannya, awalnya para korban tergiur dengan penawaran investasi mukena dan selendang. Modusnya pengelola menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan 20-40 persen dengan memperlihat photo-photo pengelolaan dan pengiriman mukena ke Malaysia dan toko-toko di pasar Sumbar.
“Ternyata poto-poto itu adalah diambil dari google yang di-screenshot dan poto mukena dari toko-toko lain yang seolah-olah punya RY,” terang M Nur Idris. (rgr)
