PADANG, METRO–Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar agar terpidana perusakan Hutan Mangrove di kawasan Mandeh Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar segera dieksekusi lantaran perkara tersebut sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
Tuntutan itu disampaikan Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak dengan mendatangi kantor (Kejati) Sumbar, Kamis (7/10). Kedatangan mereka disambut oleh Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin dan sempat dilakukan mediasi.
“Tuntutan kita sama seperti sebelumnya, meminta Kejati Sumbar untuk segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar, Bupati Pesisir Selatan yang menjadi terpidana perusakan Hutan Mangrove di kawasan Mandeh,” ujar Koordinator Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak, Hamzah Jamaris.
Dia menyampaikan, perkara ini telah inkrah dan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi Kejati Sumbar untuk tidak bisa melakukan eksekusi. “Kalau dibiarkan Bupati yang jadi terpidana ini tetap memimpin, akan banyak hal-hal yang berjalan tidak normal,” sebutnya.
Menurut Hamzah, jika eksekusi Rusma Yul Anwar dilakukan maka pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Pesisir Selatan akan berjalan dengan baik. Tidak akan ada lagi permasalahan-permasalahan.
“Padahal perkara ini sudah inkrah bulan Februari lalu. Berarti sudah delapan bulan hingga kini tapi belum juga ada eksekusi. Pernah lakukan eksekusi tapi gagal, kami ingin segera mungkin eksekusi ini dilakukan. Kami minta kepastian kapan akan dilakukan eksekusi,” katanya.
Jika eksekusi tidak juga dilakukan, Hamzah mengatakan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. “Kita juga akan minta ke Kejagung agar mengganti jajaran Kejati Sumbar dengan orang-orang baru yang bisa melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menjelaskan, Kejati Sumbar telah mengeluarkan surat perintah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Painan untuk melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Rusma Yul Anwar sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Jadi sudah dilakukan proses eksekusi baik itu pemanggilan maupun mendatangi terpidana pada 8 Juli lalu. Namun di lapangan ada persoalan penghadangan dari massa pendukung terpidana. Untuk itu, eksekusi kita undur,” terangnya.
Dia melanjutkan, eksekusi terpaksa diundur untuk menghindari terjadinya konflik yang lebih besar. Selain itu, untuk menghindari terjadi kerumunan yang berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Baru-baru ini, beberapa kali kami dan pihak Kejari Painan sudah mencoba mendatangi terpidana lagi tapi di rumahnya kosong. Informasi di kantor, kita datangi juga kosong,” katanya.
Disisi lain, Mustaqpirin membantah bahwa pihak Kejati Sumbar dan Kejari Painan menerima “hadiah” dari terpidana sehingga tidak segera melakukan eksekusi. “Tidak. Itu tidak benar. Kita telah melakukan upaya eksekusi secara maksimal,” tandas mantan Kajari Tebing Tinggi itu.
Diketahui, Rusma terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana khusus lingkungan dan dijatuhi hukuman penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan. Atas putusan itu, Rusma kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun kasasi tersebut ditolak. (hen)






