SAWAHAN, METRO–Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Padang, Surya Jufri mengatakan diterapkannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas oleh Dinas Pendidikan (disdik) dinilai sah saja, meski Kota Padang masih berstatus PPKM Level IV sampai 18 Oktober mendatang. Pasalnya, kasus aktif Covid-19 sudah melandai. Namun begitu, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona tersebut. “Saya menyambut baik dimulainya PTM terbatas. Namun, Disdik jangan plin-plan dalam mengambil keputusan. Supaya siswa dan orang tua tak bingung dan aturan yang keluar dapat dijalankannya. Sudah lama siswa kita ingin kembali belajar ke sekolah, bertemu guru dan teman-teman,” ungkap Surya Jufri, Kamis (7/10).
Menurutnya, digelar PTM di sekolah, Disdik mempertimbangkan kemajuan pendidikan serta dalam rangka mencerdaskan anak. Jadi hal itu harus dikawal. Supaya klaster baru tak muncul dan keselamatan anak terjamin.
“Majelis guru jangan lengah dalam kontrol dan pelaksanaannya mesti menerapkan prokes seperti pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan,” tegasnya.
Selain itu, wali murid juga diminta partisipasinya dalam hal tersebut dan antar jemput anak ke sekolah serta siapkan bekal anak. Jangan dibiarkan mereka jajan di luar.
Di sisi lain, Disdik Padang diminta melakukan peninjauan ke sekolah terkait penerapan PTM. Apakah telah semua sekolah menerapkan prokes. Jika masih ada yang belum, tegur dan minta pihak sekolah lengkapi.
Sedangkan untuk vaksinasi para pelajar sambungnya, Disdik harus lakukan kepada anak yang belum ikut dan berikan pemahaman pada anak dengan baik jika mereka takut divaksin. “Disdik juga harus sampaikan pada wali murid soal vaksin ini,” paparnya.
Ia mengimbau kepada peserta didik mematuhi prokes. Tujuannya untuk kenyamanan anak dan memutus mata rantai virus corona.
Untuk diketahui keputusan PTM terbatas awalnya sempat membuat orang tua murid dan siswa bingung, setelah Pemko dan Disdik mengeluarkan surat edaran. Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 selama 2 pekan ke depan atau hingga 18 Oktober. Keputusan pengumuman perpanjangan PPKM ini bertepatan dengan telah dimulainya PTM terbatas tingkat SD dan SMP di Kota Padang sejak Senin (4/10).
Dimulainya PTM ini dilakukan karena Pemko Padang yakin indikator untuk turun level telah terpenuhi, yakni kasus harian Covid-19 jauh menurun dan capaian vaksinasi telah lebih dari 38 persen.
Akan tetapi, pemerintah pusat punya penilaian lain. Kasus Covid-19 di Kota Padang dinilai mulai meningkat lagi dan capaian vaksinasi masih di bawah nasional yang telah mencapai 45 persen. Sehingga PPKM Level 4 di Kota Padang dan 5 daerah lainnya di luar Jawa-Bali tetap diperpanjang.
Pada Selasa (5/10) sore, Kepala Disdik Kota Padang Habibul Fuadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021, dan mengirimkan ke semua sekolah. Isinya, pertama, terhitung mulai 6 Oktober sampai 18 Oktober pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring/online.
Kedua, jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran daring/online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan konsultasi/bimbingaan belajar, dalam hal ini sekolah mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, dalam hal pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan maka, sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan, melakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun, dan pendidik serta tenaga kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi, (sekolah) berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk pelaksanaan vaksinasi.
Namun SE itu langsung dihilangkan atau dibatalkan. Melalui pesan singkat WA ke semua kepala sekolah, Kepala Disdik menyatakan bahwa SE tersebut belum diberlakukan.
Pesan singkat WA yang baru berisi, mulai 6 Oktober 2021, Pembelajaran Tatap Muka tetap dilaksanakan. Siswa datang ke sekolah tidak memakai pakaian seragam sekolah (menggunakan baju bebas tapi sopan). Pesan singkat itu sampai ke semua wali murid.
Sebelumnya, pemerintah pusat memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 selama 2 pekan ke depan atau hingga 18 Oktober mendatang. Keputusan pengumuman perpanjangan PPKM ini bertepatan dengan telah dimulainya PTM terbatas SD dan SMP sejak Senin (4/10).
Dimulainya PTM ini dilakukan karena Pemko yakin indikator untuk turun level telah terpenuhi, yakni kasus harian Covid-19 jauh menurun dan capaian vaksinasi telah lebih dari 38 persen.
Akan tetapi, pemerintah pusat punya penilaian lain. Kasus Covid-19 di Kota Padang dinilai mulai meningkat lagi dan capaian vaksinasi masih di bawah nasional yang telah mencapai 45 persen. Sehingga PPKM Level 4 di Kota Padang dan 5 daerah lainnya di luar Jawa-Bali tetap diperpanjang.
Selasa (5/10) sore, Kepala Disdik Habibul Fuadi menerbitkan SE Nomor: 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021, dan mengirimkan ke semua sekolah. Isinya, pertama, terhitung mulai 6 Oktober sampai 18 Oktober pembelajaran tatap muka dilakukan secara daring/online.
Kedua, jika siswa mengalami kesulitan belajar selama pembelajaran daring/online, sekolah bisa melayani siswa untuk hadir di sekolah dalam rangka pelayanan konsultasi/bimbingaan belajar, dalam hal ini sekolah mengatur jadwal pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Ketiga, dalam hal pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan, sekolah harus mempersiapkan sarana dan prasarana prokes, melakukan vaksinasi kepada siswa yang sudah berusia 12 tahun, pendidik serta tenaga kependidikan yang belum divaksin agar dapat melaksanakan vaksinasi, (sekolah) berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat untuk vaksinasi.
Namun SE itu langsung dihilangkan atau dibatalkan. Melalui pesan singkat WA ke semua kepala sekolah, Kepala Disdik menyatakan bahwa SE belum diberlakukan.
Pesan singkat WA yang baru berisi, mulai 6 Oktober, PTM tetap dilaksanakan. Siswa datang ke sekolah tidak memakai pakaian seragam sekolah (menggunakan baju bebas tapi sopan). Pesan singkat itu sampai ke semua wali murid. (ade)
