VETERAN, METRO–Juru parkir liar di kawasan Kota Padang yang meminta tarif tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) masih belum bisa ditertibkan dan banya meresahkan pemilik kendaraan. Apalagi, parkir tidak memakai karcis. Dan, uang dari pemilik kendaraan itu tidak masuk ke kas daerah atau Pendapatan Asli Daerah.
Adanya laporan warga tentang keberadaan parkir liar di beberapa kawasan di Kota Padang ditindaklanjuti Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dishub Kota Padang. Aksi parkir liar ini setidaknya menganggu warga pengguna jasa parkir dengan berbagai macam persoalan, khususnya biaya tarif parkir yang selangit.
“Mereka ini tidak dilengkapi id card, baju parkir resmi dan karcis dari Dishub Kota Padang. Kebanyakan uang yang diperoleh masuk kantong. Inilah yang kita tertibkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri, melalui Kepala UPT Parkir Dishub Kota Padang M Ikrar didampingi KTU Alferison, kepada POSMETRO, Rabu (6/10) malam.
Dikatakan M Ikrar, operasi penertiban dilakukan sejak beberapa hari terakhir, di kawasan rawan parkir liar yakni, Gunung Pangilun, Dr Soetomo, Veteran, kawasan Pondok dan beberapa kawasan lainnya.
“Saat ini kita mendapatkan 15 orang petugas atau juru parkir liar. Mereka diamankan untuk dimintai keterangannya. Setelah diberikan arahan dan edukasi, mereka dikembalikan. Dan menurut rencana, mereka ini akan kita bina nantinya,” ujar M Ikrar.
Dari pengakuannya, pelaku parkir liar ini tidak memungut tarif yang besar. Meski demikian, adanya juga indikasi di lokasi lain seperti pengakuan warga para petugas parkir ini memungut lebih tarif. “Kita masih melakukan penyelidikan,” tegas M Ikrar.
Dijelaskan M Ikrar, bahwa pungutan lebih dari yang tertera pada kercis itu namanya pungli yang sangat meresahkan sekali. Pungutan tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturannya adalah pungutan liar (pungli). Sesuai aturannya, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, mobil sebesar Rp3.000 dan truk serta mobil kanvas sebanyak Rp5000.
Hal ini diatur dalam undang undang untuk mobil kanvas dan truk sebanyak Rp5000 sesuai dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2020 Jo PP No.69 Tahun 2010 Jo Perda Kota Padang No.1 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016. Sedangkan untuk roda empat sebanyak Rp3000 sesuai UU No.8 Tahun 2009, Jo PP No.69 Tahun 2010, Jo Perda Kota Padang No.1 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016.
Sementara lanjut M Ikrar, untuk kendaraan roda dua sebanyak Rp2000 sesuai UU No.28. Tahun 2009 Jo PP No.69 Tahun 2010 Jo Perda Kota Padang No.1 Tahun 2016 tanggal 1 Agustus 2016.
“Jika ada yang memungut parkir lebih dari aturannya maka itu pungli namanya. Silakan bagi korban melaporkan dan difoto untuk barang bukti. Maka akan kita proses,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ciri-ciri pungli mudah saja dikenali selain tarif yang seenaknya. Pungli juga tidak menggunakan seragam parkir dan tidak menggunakan id card.
“Tegur saja petugas parkir yang tidak memiliki identitas lengkap. Jika tidak ditegur dan diam saja maka pungli akan semakin merajalela. Dalam hal ini kota juga minta kerjasama dari masyarakat,” tambahnya.
Selain itu dalam masa pandemi Covid-19 UPT Parkir Dishub Padang tidak bisa mencapai target PAD. “Dikarenakan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di daerah yang biasanya titik parkir ramai, di masa pandemi ini terjadi penurunan siginifikan,” M Ikrar,
Maka dari itu, menurut M Ikrar, UPT berencana akan merangkul titik-titik parkir ilegal supaya menjadi legal (resmi) dan bisa menjadi PAD Kota Padang.
“Untuk merangkul titik parkir yang masih legal, kami berupaya gencar untuk mensosialisasikan kepada titik parkir yang belum resmi tersebut. Mengingat parkir yang tidak resmi itu masih dikuasai oleh pemuda setempat,” paparnya.
Di sisi lain, Ikrar mengungkapkan akan menaikkan target retribusi dibeberapa titik parkir yang dinilai menjadi objek yang telah ramai dikunjungi oleh pengendara bermotor yang mengalirkan kendaraan.
“Ada beberapa titik parkir yang dinaikkan tarif retribusi baik parkir harian maupun bulanan atau kontribusi. Saat ini, tercatat ada 124 titik parkir harian, 103 bulanan dan kontribusi 34 titik,” ulasnya.
Langkah lain untuk menggenjot PAD, yakni mendorong pasar-pasar satelit di Kota Padang dengan bekerjasama dengan UPT Parkir supaya dikelola oleh pihak UPT,” tegasnya. (ped)





