PADANG, METRO–Terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Terpidana Christian Khaidir yang merupakan oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) dijatuhui hukuman enam bulan kurungan penjara oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Padang Budi Sastera mengatakan, putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
“Jadi yang bersangkutan tidak menyatakan banding, karena sebelumnya majelis hakim pengadilan telah memberikan waktu, tentunya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dan kita pun saat ini, sudah mempersiapkannya segala sesuatunya,” katanya Rabu (6/10).
Disebutkannya, untuk eksekusi akan dilakukan pada pekan depan. “Yang akan mengeksekusinya itu jaksanya,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana kasus KDRT dijerat dengan pasal 44 ayat 4 undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tahun 2004. Dalam putusan majelis hakim PN Padang, yang diketuai oleh Rinaldi Triandoko beranggotakan Juandra dan Reza Himawan, menyatakan bersalah.
Pada berita sebelumnya disebutkan, korban melaporkan ke kantor polisi pada tanggal 29 September 2020 lalu. Korban melapor ke Polresta Padang, terkait dugaan kekerasan.
Menurut, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda membenarkan telah adanya laporan dalam perkara KDRT yang dialami oleh korban bernama Welly Yusafitri dengan nomor laporan LP/519/B/IX/2020 Resta SPKT Unit I tanggal 29 September 2020.
“Kemudian pada tanggal 5 Februari 2021 terlapor atas nama CH telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan saksi, dan hasil visum. Saat ini, tinggal menunggu kelengkapan berkas yang akan diserahkan ke pengadilan,” jelas Kompol Rico. (hen)
