AGAM, METRO–Wakil Bupati Agam Irwan Fikri menghadiri rapat paripurna DPRD Agam di aula Kantor DPRD Agam, Selasa (5/10). Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Kabupaten Agam, atas perubahan Perda Agam No.11/2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Agam Novi Irwan selaku pimpinan rapat mengatakan, penyampaian pandangan umum fraksi DPRD kali ini, merespon nota penjelaskan Bupati Agam atas Ranperda Agam tentang perubahan Perda No.11/2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang disampaikan Wakil Bupati Agam, 24 September yang lalu.
“Sesuai dengan tahapannya, pada rapat paripurna kali ini, kita akan mendengarkan pandangan umum dari 7 fraksi di DPRD terkait tanggapan tentang nota Bupati Agam yang disampaikan pada paripurna lalu,” ujar Novi.
Pada kesempatan tersebut, ke 7 fraksi DPRD Agam memberikan saran dan pendapatnya masing-masing, atas Ranperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Agam No.11 /2016.
Dikatakan, dalam penyusunan Ranperda tentang perubahan Perda ini harus memperhatikan azas penyusunan struktur OPD yaitu, memperhatikan kemampuan keuangan daerah, ketersediaan aparatur atau SDM di daerah dan memperhatikan ketercapaian visi dan misi Bupati Agam periode 2021-2026.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta dan mengajak Pemda bersama-sama mengkaji melalui pembahasan dengan DPRD agar jumlah OPD dapat dirampungkan. Sehingga azas penyusunan struktur OPD dapat terpenuhi, terutama mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah dan ketersediaan SDM yang terbatas.
Selain itu, juga disampaikan, pembentukan dan penyusunan perangkat daerah juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan masyarakat dan harus berorientasi pada peningkatan pelayanan yang prima. Serta, perlunya perhatian khusus dan pertimbangan yang matang, karena hal tersebut menyangkut dengan kelembagaan yang mempunyai landasan peraturan dan tugas pokok serta fungsinya masing-masing. (pry)
