PADANG, METRO – Tak tahan melihat kemolekan tubuh kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP, pemuda pengangguran memaksa Mawar (15)—nama samaran menjadi pelampiasan nafsu bejatnya. Aksi pencabulan itu terjadi di rumah korban di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Kototangah.
Namun, aksi bejat yang dilakukan RN (23) berujung ke ranah hukum. Pelaku diamankan oleh keluarga korban dan kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang untuk diproses hukum, Senin (22/10) sekitar pukul 22.00 WIB.
Orang tua korban juga membuat laporan polisi di Polresta Padang dengan nomor LP/2228/K/X/2018/SPKT unit II. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Untuk memudahkan pemeriksaan, pemuda pengangguran itu telah ditahan di sel tahanan Polresta Padang.
Informasi yang dihimpun, sebelum terjadi aksi pencabulan itu, antara korban dengan pelaku memang sudah menjalin hubungan pacaran. Sabtu (13/10), pelaku ke rumah korban di Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto.
Setiba di rumah korban, mereka berdua masuk ke dalam rumah, dan saat itu orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Melihat kondisi rumah yang sepi, timbul niat pelaku untuk menggarap kemolekan tubuh korban. Di sanalah aksi pencabulan itu terjadi.
Korban kemudian menceriakan apa yang telah dialaminnya kepada orang tuanya. Orang tua korban yang geram dan marah, langsung mencari keberadaannya. Keluarga korban mengamankan pelaku di kediamannya Jalan Sisingamangaraja, Simpang Haru, Padang Timur. Setelah itu, pelaku diserahkan kepada polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan pihaknya saat ini masih memproses perkara perbuatan cabul terhadap anak tersebut. Pelaku diamankan oleh keluarga korban dan kemudian diserahkan kepada pihaknya. Selain itu, pihak keluarga korban juga sudah membuat laporan polisi.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polresta Padang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut. Antara korban dengan pelaku memang ada hubungan pacaran, dan aksi cabul itu dilakukannya di rumah korban,” kata Edriyan.
Edriyan menjelaskan, terjadinya aksi pencabulan itu, ketika korban dan pelaku berada di rumah korban. Pelaku memaksa korban untuk menjadi pelampiasan nafsunya. Terungkapnya kasus cabul itu, karena korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya.
“Pelaku melakukan aksi cabul itu ada unsur pemaksaan. Korban sudah menolak, tapi pelaku tetap memasksa agar korban menuruti perintahnya. Kita masih melengkapi berkas perkaranya. Pelaku di jerat pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” pungkasnya. (rgr)