JAKARTA, METRO–Pengumuman hasil seleksi kompetensi I pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru kembali diundur. Ini merupakan penundaan kali kedua. Rencananya, hasil seleksi diumumkan pada 8 Oktober 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril menyampaikan penundaan tersebut kemarin (4/10). “Pengumuman direncanakan pada hari Jumat, 8 Oktober 2021, pukul 09.00 WIB. Bisa disimak siaran langsungnya melalui kanal YouTube Kemendikbud,” ujarnya.
Sebagai informasi, seleksi kompetensi tahap I PPPK guru dilaksanakan pada 1318 September 2021. Hasil seleksi semula akan diumumkan pada 1 Oktober 2021. Lalu mundur pada 5 Oktober dan kemudian dijadwalkan ulang pada 8 Oktober.
Iwan menjelaskan, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI. Tujuannya, memberi waktu bagi Kemendikbudristek untuk berkoordinasi dengan panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi. “Perlu kami tekankan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer,” tegasnya.
Pihaknya juga akan terus mendorong dan memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK. Termasuk memastikan adanya kesempatan selanjutnya bagi yang tidak lolos seleksi tahap I. Karena itu, dia mengajak guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua dan ketiga yang masih sangat terbuka.
Merujuk pengumuman sebelumnya, seleksi tahap II akan diselenggarakan pada 915 Oktober 2021. Tahap itu dikhususkan bagi guru honorer di sekolah swasta, peserta yang tidak lolos seleksi tahap I, dan umum.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berharap di seleksi tahap selanjutnya sudah ada perubahan mengenai nilai afirmasi dan passing grade untuk para honorer. Pasalnya, P2G menilai soal tes pada seleksi tahap I terlalu sulit. Itu ditambah dengan passing grade yang terlalu tinggi. “Apalagi, ini guru honorer banyak yang sudah sepuh. Harusnya bisa diberikan nilai afirmasi tambahan dan atau menurunkan passing grade,” tuturnya.
Satriwan mengaku pernah menyampaikan skema nilai afirmasi bagi para guru honorer itu kepada Dirjen GTK. Dia mencontohkan, simulasinya, untuk guru honorer dengan lama pengabdian 35 tahun, bisa diberikan nilai tambah 15 persen. Kemudian, guru honorer yang mengabdi 610 tahun diberi subsidi nilai 20 persen, 1115 tahun sebanyak 25 persen, 1620 tahun sebesar 30 persen, 2125 tahun sebanyak 35 persen, dan seterusnya.
Mengenai penurunan passing grade pun sejatinya pernah terjadi pada 2018 untuk guru-guru. Passing grade diturunkan dari 326 menjadi 250 karena banyak yang gagal. Artinya, tidak ada alasan untuk tidak bisa memberikan keringanan tersebut. “Bahkan, jika memungkinkan, guru honorer kategori dua (K-2) yang punya sertifikat pendidik langsung diloloskan karena mereka sudah punya sertifikat,” tegasnya.
Hal itu layak dipertimbangkan karena guru honorer K-2 rata-rata sudah mengabdi minimal 17 tahun. Di samping mereka juga telah memiliki sertifikat pendidik yang memang dibutuhkan. “Kemudian, menimbang K-2 tinggal sedikit, sekitar 121 ribu, mereka sebenarnya bisa langsung diloloskan sepanjang mereka mengikuti tes seleksi,” sambungnya.
Menurut Satriwan, yang harus jadi catatan pemerintah adalah honorer K-2 merupakan produk negara di masa lalu. Keberadaannya tercipta berdasar kebijakan BKN dan Kemen PAN-RB. Karena itu, mereka berhak untuk bisa langsung diangkat menjadi PPPK guru 2021.
Sementara itu, sejumlah pihak meminta pemerintah segera mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk formasi guru. Di antaranya disampaikan Sekjen Perkumpulan Teacherpreneur Indonesia Cerdas (PTIC) Dodi Iswanto. Mendikbudristek harus cepat mengambil keputusan, katanya.
Namun, Dodi mengingatkan, sebelum pengumuman hasil PPPK tahap I dikeluarkan, pemerintah harus memastikan adanya penambahan nilai afirmasi terlebih dulu. Sebab, sebelumnya pemerintah berjanji memberikan nilai afirmasi atau tambahan dengan mempertimbangkan aspek tertentu. Di antaranya masa kerja sebagai guru honorer. (jpg)
















