PESSEL, METRO–Memastikan pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Komputer ( ANBK) berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku pada Sekolah Menengah Pertama ( SMP) di Kabupaten Pesisir Selatan, Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suhendri turun pantau ANBK. Selasa (5/10/2021). Pada kesempatan itu, Bupati Pesisir Selatan Drs. Rusma Yul Anwar, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suhendri, SPd, MSi melihat dari dekat pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Komputer ( ANBK) di SMP N 1 Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Pada media, Bupati Pessel Rusma Yul Anwar didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel Suhendri menerangkan, monitoring pelaksanaan Asesment Nasional Berbasis Komputer( ANBK) hari ini, untuk memastikan ANBK berjalan sesuai dengan jadwal dan aturan yang berlaku.
Disampaikan Suhendri, saat ini kendala dilapangan masih sekolah di Pessel melaksanakan ujian secara online, masih banyak masalah jaringan yang lelet dan ada peserta yang tidak bisa ujian sesuai dengan jadwalnya. Maka, hal tersebut ingin di monitoring oleh Bupati Pessel.
Dengan kondisi jaringan lelet dan online. Suhendri, solusi dari pihak sekolah setiap hari membuat berita Acara pelaksanaan ANBK supaya ada ujian susulan pada Tahap Kedua. Seluruh SMP dengan jumlah 75 sekolah, cuma ada tahap I dan ada Tahap II. Dan, Tahap I 48 sekolah dan Tahap II 27 sekolah, Tahap I 4-5 Oktober 2021, Tahap II 6-7 Oktober 2021 dengan jumlah peserta 3938 orang mewakili siswa kelas VIII SMP, karena tidak semua siswa kelas VIII ikut ANBK. “Bupati Pessel ingin pelaksanaan ANBK di Pessel berjalan sesuai jadwal dan aturan,” sampai Suhendri.
Lebih jauh Suhendri, ujian berlangsung tiga tahap dan yang diuji adalah kemampuan literasi dan numerasi dari peserta didik, dengan peserta ujiannya adalah siswa kelas 2 SMP bukan siswa kelas 3, selain itu juga ada Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar.
Dan, itulah yang membedakan ANBK dengan UNBK yang sudah dihapus sesuai dengan Permendikbud nomor 17 Tahun 2021 ANBK tidak menentukan kelulusan peserta didik tapi memang semata-mata untuk pemetaan peserta didik dan Satuan Pendidikan. “Semoga hasil ANBK ini dapat memetakan peserta didik dan Satuan Pendidikan untuk dijadikan perencanaan kebijakan secara berkelanjutan,” akhirnya. (rio)






