PADANG, METRO–Hasil rapat Induk Koperasi (Inkop) Indonesia yang digelar baru baru ini dihadiri langsung Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) diwakili oleh staf khususnya Darto, Kementerian Tenagakerja, Kementerian Koperasi dan seluruh TKBM se Indonesia, dengan hasil yang membanggakan, khususnya untuk perkembangan Koperbam Telukbayur kedepan.
Secara langsung Dirlala melalui staf khususnya mendukung sepenuhnya keberadaan Koperbam Telukbayur dan upaya upaya yang dilakukan selama ini. Baik berupa disiplin, peningkatakan produktifitas kerja dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Tapi dengan catatan, jangan menambah anggota yang ada. Ingatkan itu,” ujar Ketua Koperbam Telukbayur Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce M, SH, Bendahara Usman Z, Ketua PB Paiman dan anggota Sandi Ardi saat rapat mendadak kemarin.
Dikatakan Chandra, saat ini Koperbam memiliki sebanyak 612 anggota dengan 63 Kepala Regu Kerja (KRK). Jika diamati jumlah ini terlalu banyak. Jika perlu kepada KRK atau anggota bermasalah kita akan cabut SK nya untuk dikeluarkan dari keanggotaan. Ini demi terciptanya kondisi kondusif di organiasi, sehingga kesejahteraan anggota meningkat.
Untuk itu saya ingatkan kepada KRK untuk tetap mengedepankan disiplin kerja, bertanggungjawab terhadap barang, anggota dan patuhi aturan yang berlaku. Dengan begitu, kita akan mendapatkan para pekerja tang-guh yang sudah mengan-tongi identitas yang diakui secara nasional.
Ingat. Kita bukan koperasi abal abal yang mudah diacak acak pihak lain. Legilitas kita jelas. Kita tak abal abal, seperti yang dikira orang. Kita memiliki legalitas yang kuat. Buktinya SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
“Sesuai dengan KM-35 SKB 2 Dirjen 1 Deputi, jelas legalitasi TKBM Koperbam adalah satu satunya koperasi yang sah dalam wilayah Pelabuhan Telukbayur. KM-35 SKB 2 Dirjen, 1 Deputi inilah roh-nya TKBM Koperbam Telukbayur yang miliki legalitas yang syah diakui pemerintah,” tegas Chandra.
Disebutkan bahwa pengurus Koperbam Telukbayur tetap berupaya untuk memajukan organisasi demi kesejahteraan anggota. Bagaimana caranya. Tentu dengan melakukan langkah langkah seperti mengikuti diklat, uji kompetensi, registrasi ulang dan lain sebagainya
Sementara untuk persiapan Diklat nanti, sebut Chandra, pengurus sudah mempersiapkannya dengan matang.
Namun sebelum Diklat kita lakukan, kita harus menunggu surat dari Dirjen Lalu Lintas danm Angkutan Laut (Dirlala) terlebih dulu. Setelah ada pemberitahuan, baru kita langsungkan diklat itu.
Chandra yang dipercaya In-kop sebagai Wakil Ketua Inkop membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Koor-dinator Wilayah Su-matera Bidang SDM ini me-ngatakan, bahwa sesuai dengan surat dari Ke-menterian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Per-hu-bungan Laut No: KP402/10/20/BW/2021 tentang ser-tifikasi profesi bagi Tenaga Ker-ja Bongkar Muat (TKBM) di-haruskan mengikuti ke-gia-tan tersebut dengan tu-juan untuk meningkatkan skill (keahlian) dan kompetensi para buruh lepas atau Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang me-ru-pakan salah satu unsur SDM pe-nun-jang ope-rasional pelabuhan.
Sebelum Dirlala melalui staf khususnya Darto mengaku mendukung sepenuhnya upaya upaya yang dilakukan Koperbam Telukbayur. “Saya berharap kepada anggota TKBM Telukbayur untuk tetap mengedepankan disiplin kerja, keselamatan kerja, efisiensi kerja dan keselamatan barang.,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) melalui staf khususnya Hendarto.
Saat rapat kemarin, Hendarto, sangat mendukung upaya yang dilakukan Koperbam Telukbayur selama ini, termasuk masalah kelangsungan organisasi kedepan, masalah kesejahteraan anggota,” sebut Hendarto, saat rapat kemarin, seperti yang dikatakan Ketua Koperbam Telukbayur Chandra mewakili Inkop Indonesia.
Selanjutnya Hendarto, mengatakan bahwa koperasi adalah suatu organisasi yang berdiri atas bersama.
“Untuk itu tidak boleh ada lagi koperasi di areal pelabuhan. Jika sudah ada koperasi yang sadah tumbuh kembang, tak perlu lagi ada usaha lain atau koperasi lain. Ini perlu diingat. Untuk itu jagalah kekompakan demi kebersamaan,” ajak Hendarto. (ped)
