SIJUNJUNG, METRO–Bobol rumah warga hingga berhasil bawa kabur satu unit laptop, seorang pemuda pengangguran ditangkap Tim Opnsal Polres Sijunjung saat sedang duduk-duduk di pinggir jalan Lansek Manih Jorong Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Rabu (29/9).
Namun, saat pelaku bernama Roni Syahputra (18) ditangkap, petugas tidak menemukan barang bukti hasil curiannya. Setelah didesak, ternyata pelaku menyembunyikan satu unit laptop hasil curiannya di tempat sampah dipinggir jalan menuju Pasar Sijunjung.
Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menyebutkan, aksi pencurian dengan pemberatan oleh pelaku terjadi di rumah milik warga bernama Musairil Hadi, yang beralamat di Jorong Hilir Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, pada tanggal 8 September 2021 lalu.
“Ketika kita tangkap, pelaku mengaku barang bukti belum sempat terjual, melainkan masih disembunyikan di tempat sampah pinggir jalan. Mendapat informasi itu, kita langsung mengambil barang bukti itu. Selain laptop, kita juga menyita satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya,” ungkap AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Kamis (30/9).
Dijelaskan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak bagian jendela samping menggunakan sebuah obeng, kemudian meringsek kedalam dan menggeledah isi ruangan.
“Sasaran tersangka adalah barang-barang berharga yang bisa cepat dan laku terjual. Maka dalam aksinya, pelaku beroperasi gerak cepat. Diceritakannya, awalnya pemuda pengangguran tersebut berhasil menggasak laptop merk Lenovo,” ujarnya.
AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi menuturkan, setelah itu, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor pinjaman jenis Suzuki Next warna putih BA 3487 KQ. Mendengar adanya suara berisik, membuat pemilik rumah seketika terbangun, lantas menyalakan lampu dan memeriksa seisi ruangan.
“Ternyata, bagian jendela telah terbuka, dan sebuah laptop di tempat semula telah raib. Korban yang mengetahui kejadian itu sempat berlari ke luar rumah untuk mengejar pelaku, tapi pelaku sudah menghilang,” kata AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Ditambahkan AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, tak terima laptopnya hilang, korban melapor secara resmi ke Polres Sijunjung. Berbekal keterangan korban dan para saksi-saksi, jajaran Reskrim Polres Sijunjung melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus.
“Awalnya pelaku yang pengangguran ini sempat berkelik, berbelit-belit. Merasa terdesak, akhirnya diakui kalau barang bukti laptop masih disembunyikan. Pelaku terancam dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ndo)
