PADANG, METRO – Kerap dijadikan tempat prostitusi dan meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang akhirnya melakukan penyegelan terhadap kios-kios yang ada di kawasan Atom Center, Kawasan Pasar Raya Padang, Kecamatan Padang Barat, Senin (22/10) sore.
Sebanyak 10 kios yang dijadikan sebagai tempat maksiat itu disegel Pemko Padang. Penyegelan itu dilakukan ratusan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Satuan Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4).
Penyegalan kios di Atom Center itu dengan cara menutupi keseluruh bagian bangunan kios degan menggunakan atap seng bekas. Dengan penyegalan tersebut, dipastikan tidak akan ada lagi kegiatan berbau maksiat di kawasan itu.
Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Yadrison mengatakan, selama ini pihaknya telah beberapa kali melakukan razia di kawasan Atom Center tersebut. Bahkan, untuk mencegah kegiatan berbau maksiat anggotanya disiagakan di lokasi itu.
“Kita tidak tahu prostitusi di sini terus terjadi meski kerap dilakukan razia. Makanya hari ini kita lakukan penyegalan terhadap kios-kios yang diduga kerap dijadikan tempat maksiat,” kata Yadrison di lokasi penertiban.
Yadrison menegaskan, penyegalan terhadap kios-kios di Atom Center itu tidak semata hanya sementara. Dilakukan secara permanen dan dipastikan tidak boleh lagi ada kegiatan-kegiatan yang diduga berbaur maksiat.
“Selamanya (penyegalan) dan kita sudah komit dengan bapak Kepala Dinas Pasar bahwa lokasi ini harus steril dari maksiat. Secara umum orang sudah tahu di sini (Atom Center) tempat maksiat,” tegasnya.
Yadrison mengungkap, setidaknya hingga Oktober ini pihaknya telah menyaring sebanyak 27 wanita yang diduga sebagai PSK. Keselurhannya, telah dipastikan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita Andam Dewi, Sukarami, di Kabupaten Solok.











