PADANG, METRO–Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumbar mengakui perdagangan minuman keras (Miras) tanpa izin secara online sulit terpantau lantaran banyak flatform-platrorm digital saat ini, sehingga dapat diakses oleh semua kalangan termasuk anak-anak bawah umur.
“Kalau era sekarang mendekatkan antara konsumen dengan produsen itu teknologi, sangat tidak menghambat ruang dan waktu, karena memang era digital ini bisa dieperoleh secara online,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumbar, Asben Hendri, Senin (27/9) siang.
Asben menjelaskan, terkait pengungkapan kasus dugaan perdagangan Miras secara online oleh personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, sebuah keberhasilan yang patut diapresiasi.
“Artinya, kan luar biasa itu (pengungkapan perdagangan Miras online), tentu saya mendukung apa yang telah dilakukan oleh Polda, karena kalau tidak seperti itu bisa bebas saja,” ungkap Asben.
Menurut Asben, untuk mendeteksi perdagangan Miras secara online memang susah. Namun, pihak Polda Sumbar mampu mengungkap dan menindak pelakunya.
“Alhamdulillah, polisi mempunyai kepiawaian dengan teknologi yang ada, keberhasilan membatasi peredaran barang yang beralkohol yang tidak sesuai peruntukannya,” tuturnya.
Ia menyampaikan, penjual Miras seharusnya mempunyai filter kepada siapa saja yang menjadi konsumen Miras itu dijualbelikan. Jangan sampai Miras itu dibeli oleh anak-anak.
“Kadang yang dilarang dalam peredaran itu perjualbelikan, tentu memang harapan kita kalau ada Polda sudah menindak itu tentu kita mendukung itu. Tentu harus kita beri apresiasi, terkait reward tentu kita beri informasi atau masukan kepada pimpinan (gubernur),” jelas Asben.
Ia mengakhiri, untuk mempersempit perdagangan tanpa Izin secara online, termasuk perdagangan Miras, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan akan bekerja-sama dengan Polda Sumbar.
“Pengawasan dari sisi pemerintah harus terdaftar (ada izin), sehingga bisa mengawasinya. Kami juga bekerja-sama dengan kepolisian,” tutup Asben.
Sebelumnya, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar, menangkap lelaki berinisial RD (40) di rumah kontrakan jalan Aur Duri, No. 61, RT 001 RW 005, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (20/9) sekira pukul 16.48 WIB,
“Terungkapnya kasus perdagangan Miras ilegal atau tanpa izin melalui aplikasi gojek ini berdasarkan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Transaksi undercover buy dengan memesan melalui gofood dengan nama Toko Soju & Wine yang ada di dalam aplikasi Gojek,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Joko Sadono.
Kombes Pol Joko menyampaikan selain mengamakan tersangka, pihaknya juga menyita ratusan Miras berbagai merek sebagai barang bukti, serta barang bukti pendukung lainnya seperti satu dus kosong merekRoyal Brewhouse, daftar harga Miras, dan faktur pembelian.
“Ada merek Wine, Royal Brewhouse, Soju. Masing-masing miras yang disita berbagai ukuran, yakni ada isi 750 mililiter, 350 mililiter, dengan kadar alkohol yang berbeda-beda seperti 13.5 persen kadar alkohol, 20 persen, 45 persen dan sebagainya,” ungkap Kombes Pol Joko.
Kombes Pol Joko manambahkan, miras tersebut dijual dengan harga bervariasi, misalbya Soju dijual dengan harga Rp150 ribu perbotol, sedangkan Wine dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.
“Pelaku mendaftar di aplikasi gojek pada 20 Agustus 2021. Sementara itu, minuman keras yang dijual pelaku asli berasal Pekanbaru dan Medan. Penjualan di online itu bisa saja anak-anak bawah umur yang memesan miras itu,” pungkasnya. (rgr)






