PADANG, METRO–Pemko Padang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan ke DPRD Padang.
Hal ini disampaikan Plh Sekda Padang Edi Hasymi dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang yang digelar Senin (27/9).
“Perubahan Retribusi Perizinan ini tertentu dimaksudkan untuk kemudahan bagi pengusaha sehingga menjadi optimal, efektif dan efisien,” ungkapnya.
Menurutnya, perubahan ketiga atas perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan juga mengingatkan adanya peraturan Undang-undang cipta langan kerja nomor 11 tahun 2020.
“Adanya undang ini mengubah paradigma Izin mendirikan Bangunan (IMB), menjadi persetujuan bangun gedung yang harus diikuti daerah, paling lama enam bulan setelah aturan itu berlaku, “ kata Edi Hasymi.
Edi Hasymi mengatakan, mulai Agustus 2021 ini, pemerintah daerah seharusnya sudah mengubah pelayanan perizinan mendirikan bangunan ini. “Untuk pemungutan retribusi perizinannya, maka daerah harus mempunyai perdanya,” ungkapnya.
Katanya, perubahan aturan tentang perizinan ini perlu dilakukan, agar berkontribusi untuk pendapatan daerah. Perubahan ini juga mengikuti perubahan objek dan nilai retribusi bangunan.
Di sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani tersebut Edi Hasymi menyampaikan penjelasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang. Yaitu; Perubahan Perda no 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Padang, Perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Perubahan ketiga atas Perda Kota Padang no 10 Tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah.
Edi Hasymi menegaskan, perubahan ketiga ranperda tersebut tentunya untuk mempermudah pemerintah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengikuti aturan perundangan-undangan lebih tinggi. (hsb)
