PASAMAN, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman menggerebek salah satu warung yang kerap dijadikan sebagai tempat untuk bermain judi di Jorong Santosa, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Sabtu (24/9) pukul 01.20 WIB.
Namun, saat petugas datang ke lokasi, dua orang pemain judi song berhasil melarikan diri. Sedangkan empat orang berinisial RA (25), P (40), AMH (44) dan JS (28) ditangkap dengan barang bukti uang tunai ratusan ribu rupiah dan dua set kartu remi.
Kasat Reskrim Polres Pasaman, Iptu Nofrizal menjelaskan, penggerebekan lokasi judi song itu berkat adanya pengaduan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudia di sebuah warung di Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur.
”Usai mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Pasaman bersama Polsek Panti langsung bergerak ke lokasi itu. Setelah tiba di lokasi memang benar para pelaku sedang bermain judi song dengan taruhan uang, sedangkan dua pelaku judi kabur dan empat orang ditangkap,” kata Iptu Nofrizal, Minggu (26/9).
Dijelaskan Iptu Nofrizal, dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa uang kertas pecahan Rp 10 ribu sebanyak 11 lembar, uang kertas pecahan Rp 5 ribu sebanyak 25 lembar, uang kertas pecahan Rp 2 ribu sebanyak tiga lembar, dua set kartu remi, satu buah buku tulis dan satu buah pena.
”Terhadap empat pelaku diancam dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan kurungan 10 tahun penjara. Saat ini barang bukti dan Keempat pelaku perjudian saat ini telah di Polres Pasaman guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Iptu Nofrizal. (mir)
