BERITA UTAMA

Enam Bulan dalam Buruan, Penjambret Ibu Guru Dibekuk di Kota Padang

0
×

Enam Bulan dalam Buruan, Penjambret Ibu Guru Dibekuk di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
JAMBRET— Syafriman Virgo alias Adiak (30) diperiksa di Polsek Koto Tangah usai ditangkap atas kasus jambret.

PADANG, METRO–Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh ke tanah. Sepandai-pandai bersembunyi, lambat laun akan terendus juga. Seti­daknya inilah kepandaian Syafriman Virgo alias Adiak (30).

Enam bulan kabur, me­nikmati hasil kejahatannya, akhirnya terendus juga oleh jajaran Reskrim Polsek Koto Tangah, di rumah orangtuanya, Sabtu (25/9)  malam di Balai Hilir, Lubuk Alung.

Uniknya lagi, Adiak di­be­kuk langsung oleh Ka­polsek Koto Tangah,AKP Afrino tanpa perlawanan.

Untuk pengemba­ngan, pria bertubuh bonsor ini digiring ke Mapolsek Koto Tangah.

Kapolresta Padang Kom­bes Pol Imran Amir melalui  Kapolsek Koto Tangah, tadi malam me­ngatakan, se­belum keja­dian itu, Adiak adalah  pela­ku tunggal  jam­bret dengan sepeda motor yang terjadi April lalu di Jalan Adi­negoro.

Dalam aksinya,pelaku ber­hasil membawa kabur tas ibu guru malang dike­tahui berama Yusmaini (53) ini.  “Sejumlah barang ba­rang berharga milik korban berhasil disi­katnya,” ujar Afrino.

Dikatakan Afrino, se­suai  Laporan Polisi Nomor :LP/ 69/B/IX/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Pol­resta Padang/Polda Suma­tera Barat, kasus itu dalam penyelidikan. Berkat apik­nya penyelidikan yang di­la­kukan, akhirnya pria yang sudah memiliki istri ini berhasil kita ringkus.

Hingga tadi malam, be­rapa jumlah TKP yang dila­kukannya di wilayah hokum Polresta Padang, ma­sih dalam pengem­bangan.  Barang Bukti berupa dom­pet milik korban yang su­dah kosong, berhasil disita.

Dalam kasus ini, Adiak dijerat Pasal  365 KUH Pi­da­na, namun kita masih me­lakukan pengem­ba­ngan,” tegas Afrino. (ped)