PESSEL, METRO–Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap spesialis penggelapan sepeda motor yang sudah melancarkan aksinya di lokasi berbeda dengan sasaran tukang ojek. Modusnya, pria paruh berpura-pura menjadi penumpang dan kemudian meminjam motor milik tukang ojek lalu dibawa kabur.
Bahkan, pelaku berinisial AN (50) ini sudah menggelapkan empat unit sepeda motor tukang ojek. Setelah berhasil dibawa kabur, sepeda motor itu selanjutnya dijual oleh pelaku dengan bantuan rekannya berinisial DC (31) warga Muko-Muko, Bengkulu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose mengatakan, penangkapan pelaku penggelapan dan rekannya yang ikut membantu menjualkan sepeda motor hasil penggelapan, setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial D yang sepeda motornya dibawa kabur pelaku AN.
“Modus operandi yaitu berpura pura menjadi penumpang kepada korban yang bekerja sebagai tukang ojek. Selanjutnya lalu pelaku berpura pura meminjam sepeda motor tukang ojek untuk membeli rokok ke kedai atau membeli pulsa ke konter dan selanjutnya sepeda motor tukang ojek tersebut dibawa kabur,” ungkap AKP Hendra Yose, Kamis (23/9).
AKP Hendra Yose menuturkan, menindaklanjuti laporan korban, pihaknya langsung melakukan perburuan terhadap pelaku AN di kediamannya. Namun, ketika ditangkap, tidak ditemukan sepeda motor yang telah dibawa kabur. Setelah diinterogasi, pelaku pun mengakui kalau sepeda motor tersebut sudah dijual.
“Pengakuan pelaku AN, sepeda motor yang digelapkannya itu dijual kepada rekannya DC. Kita lakukan pengembangan dan pelaku DC kita tangkap di kediamannya di Ranah Karya, Dusun Sawah Luas,Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Muko Muko, Bengkulu,” ungkap AKP Hendra Yose.
Dijelaskan AKP Hendra Yose, dari penangkapan pelaku DC, pihaknya menemukan empat unit sepeda motor dengan rincian tiga unit Honda Revo dan satu unit Yamaha Mio. Keempat sepeda motor itu merupakan hasil kejahatan pelaku AN di Kabupaten Pessel.
“Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polres. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana. Kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya dugaan TKP lain,” pungkasnya. (rio)
