PDG.PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, menyatakan daerahnya sat ini giatkan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimtek OSS versi RBA bagi pelaku usaha PMDN dan PMA “Sekarang saya membuka secara resmi acara tersebut,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur usai membuka acara, kemarin.
Bimbingan teknis dan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimbingan teknis OSS versi RBA bagi pelaku usaha PMDN dan PMA diikuti oleh 35 perwakilan perusahaan nasional maupun perusahaan tingkat daerah yang ada di wilayah hukum Padangpariaman.
Suhatri Bur menyampaikan bahwa dalam kontek kemudahan pelayanan perijinan bagi UMKM, juga sudah melakukan reformasi pelayanan perijinan.
Dalam waktu dekat katanya, juga akan segera meluncurkan sistem perijinan berusaha berbasis resiko (RBA) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Oleh karena itu katanya, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovasi agar proses perizinan dan non perizinan berjalan lebih cepat dan gratis, sehingga pelaku usaha UMKM mendapat kemudahan dan merasa nyaman dalam melakukan kegiatan usahanya.
Bupati menambahkan tentang Kebijakan Pemerintah Daerah Padangpariaman dalam peningkatan Investasi menuju visi Padangpariaman berjaya. Unggul berkelanjutan bisa menjadi kabupaten terdepan di Sumatera Barat dari berbagai sektor, religius meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat, sejahtera dalam meningkatkan peran-peran UMKM dan perusahaan-perusahaan untuk mendongkrak produk domestik regional bruto yang akan berdampak kepada income perkapita masyarakat Padangpariaman dan berbudaya.
Bupati berpesan kepada para pelaku usaha untuk memperhatikan masalah perizinan usaha sehingga bisa berdampak kepada kondisi kerja yang nyaman sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping itu Suhatri Bur mengharapkan para pelaku usaha untuk dapat melahirkan inovasi-inovasi dalam bekerja, memahami dan menggunakan kemajuan teknologi informasi dan menambah kemampuan dengan meningkatan Sumber Daya Manusia untuk meningkatkan daya saing dengan perusahaan dari daerah lain.
“Pekerja diharapkan juga ada kontribusinya untuk daerah dalam usaha meningkatkan perekonomian masyarakat, salah satunya untuk berbelanja di Padangpariaman dan menggunakan produk asli Padangpariaman yang akan membuat perekonomian masyarakat menggeliat,” ungkapnya.
Senada dengan Bupati, Plt. Kepala DPMPTP Alfian, S.ST, MM menyampaikan sosialisasi kebijakan penanaman modal dan bimbingan teknis OSS versi RBA bagi pelaku usaha PMDN dan PMA ini dilaksanakan dalam rangka persamaan pesepsi tentang Sistem Perijinan Berusaha Berbasis Resiko (RBA) melalui aplikasi online single submission (OSS) sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dalam waktu dekat akan diluncurkan.
Ia menambahkan pemberdayaan terhadap pelaku UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dalam UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan perijinan usaha berupa kemudahan legalitas dengan Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) secara elektronik.
“NIB akan berfungsi sebagai perizinan tunggal yang berlaku untuk semua usaha yang meliputi Perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikat jaminan produk halal,” tambah Alfian mengakhiri.(efa)
