JAKARTA, METRO–Rapat Induk Koperasi (primer) Indonesia (Inkop) yang dilakukan kemarin, dihadiri Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenagakerja, Kementerian Koperasi, pengurus TKBM se Indonesia dan pihak terkait mendukung upaya yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur untuk menyegerakan program pendidikan dan latihan (Diklat).
Meski diklat diwajibkan untuk Kepala Regu Kerja (KRK), namun pengurus memberi peluang kepada anggota yang mampu untuk mendapatkan seertifikat nasional ini.
“Saya berharap kepada anggota TKBM untuk tetap mengedepankan disiplin kerja, keselamatan kerja, efisiensi kerja dan keselamatan barang.,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Dirlala) melalui staf khususnya Hendarto.
Saat rapat kemarin, Hendarto, sangat mendukung upaya yang dilakukan Koperbam Telukbayur selama ini, termasuk masalah kelangsungan organisasi kedepan, masalah kesejahteraan anggota,” sebut Hendarto, saat rapat kemarin, seperti yang dikatakan Ketua Koperbam Telukbayur Chandra mewakili Inkop Indonesia.
Selanjutnya Hendarto, mengatakan bahwa koperasi adalah suatu organisasi yang berdiri atas bersama.
“Untuk itu, boleh ada lagi koperasi di areal pelabuhan, jika sudah ada koperasi yang sadhu tumbuh kembang. Ini perlu diingat. Untuk itu jagalah kekompakan demi kebersamaan,” ajak Hendarto.
Sementera itu Ketua Koperbam Telukbayur Chandra usai rapat KRK kemarin mengatakan, bahwa pihaknya tetap berupaya untuk memajukan organisasi demi kesejahteraan anggota.
Bagaimana caranya. Tentu saja melakukan langkah langkah seperti mengikuti diklat, uji kompetensi, registrasi ulang dan lain sebagaianya. Dengan begitu, kita akan mendapatkan para pekerja tangguh yang sudah mengantongi identitas yang diakui secara nasional. Kita tak abal abal, seperti yang dikira orang. Kita memiliki legalitas yang kuat. Buktinya SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
“Sesuai dengan KM-35 SKB 2 Dirjen 1 Deputi, jelas legalitasi TKBM Koperbam adalah satu satunya koperasi yang sah dalam wilayah Pelabuhan Telukbayur. KM-35 SKB 2 Dirjen, 1 Deputi inilah rohnya TKBM Koperbam Telukbayur yang miliki legalitas yang syah diakui pemerintah,” tegas Chandra.
Sementara untuk persiapan Diklat nanti, sebut Chandra, didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Bendahara Usman Z, Ketua BP Paiman, anggota Samuri dan Sandi Suardi, hingga kini sudah oke.
Sebelum Diklat kita lakukan, kita harus menunggu surat dari Dirjen Lalu Lintas danm Angkutan Laut (Dirlala) terlebih dulu. Setelah ada pemberitahuan, baru kita langsungkan diklat itu.
Saat ini TKBM Koperbam Telukabayur memiliki anggota sebanyak 612 orang dengan KRK berjumlah 62 orang. Sedangkan untuk ang-gota Koperbam Teluk-ba-yur program pemerintah ini wajib didukung dan harus dilalui setiap ang-gota TKBM yang ada di Indonesia. Ini mutlak dan harus dikuti para KRK.
Chandra yang dipercaya Inkop sebagai Wakil Ketua membidangi Sumber Daya Manusia (SDM), dan Koordinator Wilayah Sumatera Bidang SDM ini mengatakan, bahwa sesuai dengan surat dari Kementerian Perhu-bu-ngan cq Direktorat Jen-deral Perhubungan Laut No: KP402/10/20/BW/2021 tentang sertifikasi profesi bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) diharuskan mengikuti kegiatan ter-sebut dengan tujuan untuk meningkatkan skill (ke-ahlian) dan kompetensi para buruh lepas atau Te-na-ga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang merupakan salah satu unsur SDM pe-nun-jang operasional pela-buhan. “Kami berharap kegia-tan ini bisa memberikan dampak positif bagi para pelaku TKBM serta menjadi Pilot Project nantinya,” papar Chandra. (ped)
