JAKARTA, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sipir sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda Lapas Kelas I Tangerang. Meski pun hanya dijerat Pasal 359 KUHP, mereka terancam hukuman cukup berat, yakni 5 tahun penjara.
“Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Ketiga tersangka merupakan sipir dan menjadi tersangka karena kelalaiannya. Ketiganya bertugas pada malam hari saat kesajdian dan yang bertugas harusnya berada di posnya,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (21/9).
Tubagus menyebut Pasal 359 KUHP yakni tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal dunia. Ketiga tersangka ini dianggap lalai, sehingga puluhan narapidana meninggal dalam kebakaran tersebut. “Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggalnya seseorang,” jelasnya.
Ada pun Pasal 359 KUHP berbunyi, seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling singkat satu tahun.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
“Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.
Ada pun penetapan 3 tersangka ini juga dilakukan setelah penyidik memeriksa 53 saksi. Dua di antaranya adanya saksi ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Menkumham Serahkan Pada Polisi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, terkait penetapan tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang sebagai tersangka. Dia mengaku, pihaknya sampai saat ini masih fokus terhadap pemulihan keluarga korban.
“Ya biarkan saja proses hukum berjalan. Kita tunggu polisinya,” kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Politikus PDI Perjuangan ini menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus untuk memperbaiki situasi yang ada pasca kebakaran melanda Lapas Kelas I Tangerang. Seperti halnya membentuk tim psikolog guna membantu korban yang selamat.
“Kita sedang membentuk tim psikolog untuk membantu korban-korban ini karena traumanya berat ya itu kita lakukan. (Korban meninggal) 48 sudah dikembalikan ke keluarga, dikebumikan, semua kita tanggung biayanya termasuk santunan kita sudah dibayar,” ucap Yasonna.
“Tinggal satu WNA sekarang yang belum. Kita tunggu bagaimana dari negara yang bersangkutan di Nigeria kalau mereka katakan kubur di sini atau kremasi kita akan lakukan,” imbuhnya.(jpg)






