PADANG, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap penjual minuman keras (miras) tanpa izin secara online dengan modus menggunakan aplikasi online Gojek dan memiliki nama toko yang terdaftar pada menu GoFood (pesan antar makanan).
Hebatnya, pelaku berinisial RD (40) ini, menjalankan bisnis penjualan miras itu hanya dari rumah. Setelah menerima pesanan dari pelanggannya, pelaku selanjutnya mengirimkan miras kepada pemesan menggunakan jasa driver ojek online (ojol).
Dari hasil penangkapan pelaku RD di rumah kontrakan Aur Duri, No. 61, RT 001 RW 005, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menyita ratusan botol miras berbagai merek dengan kadar alkohol beragam.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Joko Sadono mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan miras ilegal alias tak berizin ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit I Indagsi setelah menerima informasi dari msyarakat.
“Anggota mendalami informasi tersebut, kemudian melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy) dengan memesan melalui fitur GoFood dengan nama Toko Soju & Wine yang ada di dalam aplikasi Gojek. Setelah itu tersangka miras mengunakan ojol,” kata Kombes Pol Joko, Selasa (21/9).
Dijelaskan Kombes Pol Joko, setelah menerima miras itu, pihkanya melacak keberadaan pelaku yang ternyata berada di salah satu rumah kontrakan Aur Duri, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur. Saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap pelaku RD.
“Pelaku kita tangkap di rumah kontrakannya. Setelah itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukanlah ratusan botol miras berbagai merek sebagai barang bukti serta barang bukti pendukung lainnya seperti satu kotak kosong merek Royal Brewhouse, daftar harga Miras, dan faktur pembelian.
“Miras yang kita sita ada merek Wine, Royal Brewhouse, Soju. Masing-masing miras yang disita berbagai ukuran, yakni ada isi 750 mililiter, 350 mililiter, dengan kadar alkohol yang berbeda-beda seperti 13.5 persen kadar alkohol, 20 persen, 45 persen dan sebagainya,” ungkap Kombes Pol Joko.
Dikatakan Kombes Pol Joko, miras tersebut dijual dengan harga bervariasi, misalbya Soju dijual dengan harga Rp150 ribu perbotol, sedangkan Wine dijual dengan harga Rp250 ribu hingga Rp600 ribu.
“Apakah Miras tersebut asli atau bukan masih belum diketahui, karena kami sedang memeriksa tersangka, termasuk untuk mengungkap para pelanggannya. Mudah-mudahan ada informasi dari tersangka,” sebut Kombes Pol Joko.
Kombes Pol Joko Sadono menjelaskan, tersangka mulai memperdagangkan miras secara ilegal sejak tahun 2018. Miras-miras tersebut dipesan oleh pelaku RD dari Pekanbaru, Riau, dan Medan. Keuntungan menjual melalui Gofood sekitar Rp4 juta.
“Kalau menjual secara offline itu sejak 2018 dijual kepada tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang. Sedangkan secara online itu terdeteksi dari aktivasi akun GoFood milik pelaku di Gojek pada 20 Agustus 2021,” beber Joko.
Terkait perbuatan pelaku, ditegaskan Kombes Pol Joko, tersangka dijerat pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara itu, pelaku RD ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka,” pungkasnya. (rgr)
