PADANGPARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, melaunching aplikasi sistem informasi pelaporan zakat (SIPZ) sekaligus pengukuhan pengumpulan zakat pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyampaikan zakat merupakan kewajiban bagi muzakki dimana diambil dari pendapatan yang sudah cukup hisab. Zakat ini dibayarkan karena didalamnya ada hak seseorang yang harus dibayarkan.
“Kami meminta agar selalu mensyiarkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat baik diranah maupun di rantau agar menyalurkan zakatnya ke Baznas Kabupaten Padangpariaman sehingga zakat dapat dikelola dengan baik, karena Padangpariaman memiliki potensi zakat yang besar,” ungkapnya
Katanya, untuk UPZ yang baru saja dikukuhkan pada hari ini jangan manfaatkan dana zakat untuk kepentingan pribadi, lakukan keterbukaan informasi dan transparansi terlebih dengan adanya aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Zakat (SIPZ) Pemerintah Kabupaten Padangpariaman untuk memudahkan pelaporan pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman.
“Mari sukseskan semua program Baznas dan salurkan zakat melalui Baznas Kabupaten Padangpariaman untuk mensejahterakan masyarakat agar keluar dari jurang kemiskinan,” ujarnya
Sementara Ketua Baznas Kabupaten Padangpariaman Rahmat Tuanku Sulaiman mengatakan Baznas Kabupaten Padangpariaman telah melakukan analisis SWOT terkait kelembagaan juga mengkaji peluang-peluang yang ada.
“Di Baznas kami juga terus melakukan pembenahan dimans kami terus melakukan penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasaaran juga meningkatkan literasi sadar zakat untuk mensosialisasikan sadar zakat. Kita juga telah mengkukuhkan UPZ nagari yang berfungsi sebagai perpanjangan langkah sehingga pengumpulan zakat dapat meningkat,” terangnya
Ia juga menambahkan dengan para muzakki menyalurkan zakat melalui Baznas dapat meningkatkan efektivitas, efesien, dan manfaat zakat sehingga dapat mengentaskan kemiskinan ditambah dengan adanya SIPZ Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang dapat membantu kemudahan dalam pelaporan dan transparansi jumlah zakat yang terkumpul juga potensi zakat yang ada di Kabupaten Padangpariaman.
“Pengukuhan pengumpul zakat Pemerintah Kabupaten Padangpariaman untuk kali pertamanya bendahara diberikan SK pengumpul zakat, dengan adanya kepastian hukum tersebut diharapkan para UPZ dapat berkomitmen serta berintegritas agar penyaluran zakat lebih maksimal,” tambahnya mengakhiri.(efa)






