BUKITTINGGI,METRO–Sempat viral karena aksinya mencuri sepeda motor di Asrama TNI terekam CCTV, dua sekawan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi. Bahkan, keduaÂnya sudah brhasil mengÂgonÂdol belasan sepeda moÂtor dalam kurun waktu lima bulan belakangan.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penangÂkaÂpan dua dua spesialis cuÂranÂmor ini berawal dari video yang viral meredar di media sosial tentang pencurian sepeda motor. Dimana aksinya dilakukan salah satunya lokasinya di Asrama TNI pada bulan April yang lalu.
“Kita melakukan peÂnyeÂlidikan setelah mendaÂpatÂkan rekaman CCTV di salah satu TKP, maka berÂdasarkan rekaman CCTV itulah kita mencari idenÂtitas dan keÂberadaan peÂlaku hingga berhasil diÂtangkap,” kata AKBP Dody Prawiranegara, Kamis.(16/9)
AKBP Dody menÂjelasÂkan, kedua tersangka maÂsing-masing berinisial RS (28) dan R (28). Dalam aksinya, kedua tersangka meÂnganÂdalkan kunci T unÂtuk membawa kabur seÂpeda motor hasil curian. RS ditangkap lebih dulu beÂberapa waktu lalu. Saat ditangkap dia mengaÂkui aksi pencurian itu dilaÂkukan bersama rekannya R.
“Tersangka RS ini meÂngaÂku bahwa melakukan Curanmor tersebut tidak sendirian, RS bersama dengan pelaku R yang berÂprofesi sebagai sopir deÂngan alamat yang sama di Birugo Bukittinggi. Dari penangkapan kedua pelaÂku, kita menyita 12 unit sepeda motor hasil curian mereka di Bukittinggi dan Aga,,” ungkap AKBP Dody.
Menurutnya, dalam reÂkaÂman video pengintai itu pelaku melakukan akÂsinya saat bulan Ramadhan lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari komplek Asrama TNI AD itu.
“Ppelaku melakukan aksinya dengan mengÂguÂnaÂkan kunci T yang telah dibuang oleh para terÂsangÂka. Komplotan mereka seÂbenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Akp Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor yang sudah mereka curi dan enam di antaranya belum diketahui pemilikÂnya.
“Kendaraan bodong hasil curian mereka itu kebanyakan dijual ke luar daerah, beberapa waktu lalu kita temukan di PayaÂkumbuh, tetap waspada dengan kendaraan maÂsing-masing,” kata AKP Allan.
Dirincikan AKP Allan, sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adaÂlah Beat Hitam BA 2560 OI, Mio  Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo HiÂtam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor.
“Tersangka dijerat deÂngan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman huÂkuman tujuh tahun penÂjara,” kata Allan menuÂtupi.(pry)
