PESSEL, METRO–Wakil Bupati Pesisir Selatan Apt. Rudi Hariansyah angkat bicara tentang Wali Nagari Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan Hadis Hermanto. Berdomisli di Cindakir, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.
Wakil Bupati Pesisir Selatan itu, pada Pos Metro, Kamis (16/9/2021) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), Pesisir Selatan telah memanggil Wali Nagari Sungai Lundang, Kecamatan Koto XI Tarusan, untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut.
“Langkah pertama, kami panggil dulu. Sesuai dengan aturan pemerintahan, Perbub, Wali Nagari harus bertempat tinggal di nagari. Kalau melanggar Perbup tentu ada sanksinya,” Ucap Rudi Hariansyah.
Wabup Rudi Hariyansyah menanggapi atas surat kedua yang diajukan Bamus Nagari Taratak Sungai Lundang perihal Wali Nagari Taratak Sungai Lundang yang tidak bertempat tinggal di nagari.
Surat tertanggal 14 September 2021 ditujukan langsung kepada Bupati Pesisir Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) dengan tembusan Camat Koto XI Tarusan, Wali Nagari Taratak Sungai Lundang, Ketua KAN Taratak Sungai Lundang dan Ketua Pemuda Taratak Sungai Lundang
“ hari ini kita lakukan klarifikasi pada yang bersangkutan, datang ke Dinas BPMD,” kata Wabub.
Dan berdasarkan hasil klarifikasi dari Wali Nagari Sungai Lundang itu, pihak bersangkutan sudah merubah, mengurus KTP berdomisilih setempat. Serta, paling lama satu bulan yang bersangkutan harus menempati rumah saat ini sedang direhab.
Terkait itu, Wabub Rudi Hariyansyah menyerahkan masalah tersebut pada Dinas BPMD Kabupaten Pessel. (rio)
