PADANG, METRO–Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik melakukan kunjungan selama dua hari di Kota Padang. Dalam kunjungan tersebut, Ahmad Taufan Damanik melakukan serangkaian kegiatan kerjasama. Yakni kerjasama dengan Universitas Andalas (Unand), dan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Unand.
Selain itu, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik akan memberikan kuliah umum secara daring dengan sejumlah mahasiswa dan dosen dari Unand.
“Dalam kunjungan selama dua hari ini, kita melakukan serangkaian kerjasama dengan Unand dan FISIP Unand. Selain itu, saya juga saya memberikan kuliah umum secara daring di hadapan mahasiswa dan dosen Unand,” ucap Ahmad Taufan Damanik saat di Kantor Perwakilan Komnas HAM Sumbar di Padang. Rabu (15/9)
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, dalam kerjasama tersebut, akan dilakukan serangkaian kerjasama kajian dan pengembangan antar institusi. Di sisi lain, Komnas HAM akan melakukan pertemuan dengan akademisi dari Unand untuk membahas serangkaian pelanggaran berat yang terjadi di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumbar.
“Selain Unand, kita juga melakukan diskusi dengan berbagai universitas yang lain tentang pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan menjabaran tahapan apa yang telah dilakukan Komnas HAM dalam menyelesaikan pelanggaran berat tersebut,” ungkapnya.
“Yang jelas, pendapat ahli dari Unand sangat kami butuhkan da. Memperkaya gagasan yang dikerjakan Komnas HAM dan pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, kasus-kasus yang paling banyak di tangani oleh Komnas HAM di bidang agraria dan pertambangan. “Kasus di bidang agraria, tambang banyak yang di tangani oleh Komnas HAM,” tambahnya.
Ahmad Taufan Damanik menjelaskan juga, Komnas HAM RI memiliki kewenangan berdasar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk merekomendasikan pengemban kewajiban melaksanakan apa yang menjadi saran, pendapat, dan rekomendasi Komnas HAM RI.
“Di sinilah nilai penting terkait urgensi dan kemanfaatan dari Standar Norma dan Pengaturan (SNP) sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh lembaga yang independen dan imparsial, sebagai panduan bagi pengemban kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” tutupnya.(fan)
