TAN MALAKA, METRO–Delapan orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan menjalani sdiang tipiring, yang digelar secara virtual di Mako Satpol PP. Sidang ini dipimpin hakim tunggal dari Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/9) pagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon yang ikut hadir dalam sidang kemarin, menjelaskan, DLH berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Padang melakukan patroli di wilayah Kota Padang dari tanggal 30 Agustus sampai 3 September. Petugas melakukan pengawasan dititik yang sering diduga masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya, petugas mendapati warga ini membuang sampah di median jalan.
Delapan orang warga Padang harus didenda sesuai tipiring karena telah melanggar Perda Nomor 21 tahun 2012. Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, mereka dijatuhi hukuman sanksi membayar denda atau kurungan penjara tiga hari.
Namun, kepada terduga mengakui kalau ia benar telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan, adapun kepada mereka yang terjaring tersebut adalah di wilayah Kuranji dan Pauh.
“Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah sembarangan maka dipanggil dan disidang di Mako Satpol PP mereka dilakukan tipiring sesuai dengan Perda yang berlaku. Tim Dinas Lingkungan Hidup bersama Pol PP mendapati mereka membuang sampah di median jalan,” ujar Mairizon.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan dalam rangka upaya menciptakan kondisi bersih dan indah, maka perlu upaya penindakan bagi para pelanggar.
“Kita berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bagi yang kedapatan melanggar akan kita tindak tegas,” tegas Alfiadi. (ade/tin)






