Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan atas dua Ranperda, tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Mars Sumatera Barat. Selasa (14/9).
Dalam paripurna tersebut, DPRD Sumbar menyetujui dua Ranperda menjadi Perda, yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pengambilan keputusan terhadap dua Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (14/9/2021). Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, dua Ranperda tersebut sebelumnya telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi I dan Komisi V sebagai komisi terkait.
“Namun dua Ranperda ini menunggu hasil fasilitasi Kemendagri sehingga baru dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Supardi mengawali sambutannya membuka rapat paripurna tersebut.
Supardi menjelasakan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan wujud dari pemenuhan hak perempuan dan anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ranperda tersebut dibahas oleh Komisi V.
Sedangkan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari merupakan tindak lanjuut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari dengan sasaran menjadikan nagari sebagai basis pembangunan. Ranperda ini dibahas oleh Komisi I.
Supardi menegaskan, dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut hendaknya pemerintah daerah segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia meminta agar produk hukum daerah yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik dan efektif dalam mencapai tujuan aturan tersebut diterbitkan.
Dalam paripurna tersebut, panitia pembahasan dari dua Ranperda tersebut menyampaikan apa yang telah mereka lakukan dalam hal penyempurnaan.
Seperti disampaikan anggota Komisi I DPRD Sumbar Firdaus, dalam laporannnya, sebagai panitia pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Provinsi Sumatra Barat, Komisi I bersama OPD terkait telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan.
“Kita sudah melakukan, mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD-OPD terkait, konsultasi teknis ke Balai Latihan Masyarakat Pekanbaru UPTD Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, melakukan study banding ke daerah lain serta melakukan penyelarasan terhadap aturan-aturan terkait kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,” uangkapnya.
Hal yang sama juga disampaikan anggota Komisi V, Magus Nasir, Komisi V sebagai panitia pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pihaknya juga melakukan penyempurnaan melalui kegiatan rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD-OPD serta pihak terkat lainnya.
“Dengan telah diterimanya hasil fasilitasi Ranperda dari kementerian dalam negeri maka Ranperda tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak maka disepakti dalam rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai Perda,” terangnya.
Dalam rapat paripurna tersebut juga berisi agenda mendengarkan jawaban gubernur Sumatera Barat terhadap pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Mars Sumatera Barat.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait Mars Sumatera Barat itu menjelaskan, tujuannya adalah sebagai upaya memperkuat identitas daerah, membangkitkan semangat membangun serta memajukan adat budaya daerah.
“Secara umum, tujuannya adalah untuk memperkuat identitas daerah, semangat kebersamaan, semangat mencintai dan membangun daerah, memajukan adat dan budaya. Menjaga persaudaraan, kekeluargaan dan persatuan serta kerukunan daerah dalam kerangka NKRI,” kata Audy.
Ranperda itu, jelasnya, memuat juga aturan dan tata cara mengumandangkan Mars. Antara lain dalam kegiatan-kegiatan resmi seperti di kegiatan pemerintahan, pendidikan, kompetisi olahraga dan seni budaya.
“Berbagai masukan, saran dan kritik dari DPRD melalui fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah agar peraturan daerah yang dilahirkan nantinya dapat diaplikasikan dan sesuai dengan tujuannya,” tandasnya.(*)






