PADANG, METRO–Dua narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Permayarakatan (Lapas) kelas II A Muaro Padang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang lantaran terlibat dalam pengendalian pengiriman ganja dalam jumlah banyak yang diselundupkan dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Kedua narapidana berinisial Firdaus, (39) Warga Bukittinggi dan Adi (41) Kuranji, Kota Padang ini ditangkap setelah mengembambangkan kasus kurir ganja berinisial AS (20) warga Bukittinggi, yang sudah terlebih dahulu diamankan pada Sabtu (28/8) dengan barang bukti 28 paket besar ganja kering.
Namun, dari hasil pemeriksaan AS, terungkap kalau ia diperintah oleh pelaku AI (26) yang ditangkap di kediamannya Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayar, Kota Bukittinggi pada Selasa (7/9) yang lalu. Dari hasil interogasi, AI pun mengakui kalau ia juga diperintah oleh dua napi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra mengatakan, dua napi kasus penyalahgunaan narkotika itu dijemput ke Lapas pada Jumat sore (10/9), untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kedua napi inilah yang berperan mengendalikan peredaran ganja tersebut.
“Sebelum kedua Napi itu diamankan, kita terlebih dahulu diamankan seorang berinisial AI yang memerintahkan AS mengantarkan ganja ke Kota Padang Panjang dan Kota Padang,” ungkap AKP Dedy, Senin (13/9).
Dikatakan AKP Dedy, pelaku AI kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan. Kepada penyidik, AI pun mengaku kalau ganja tersebut milik Firdaus dan Adi yang berada di Lapas Klas II A Muara Padang. Setelah itu, Polresta Padang kerja sama dengan Kemenkum HAM Provinsi Sumbar dan Lapas Klas II A Muara Padang.
“Keduanya kita jemput dan kita bawa ke Polresta Padang, dari hasil keterangan keduanya memang benar narkoba jenis ganja kering sebanyak 28 Paket miliknya yang dipesan dari daerah Panyambungan, Sumatera Utara dan disimpan di Bukittinggi sebelum diedarkan oleh AS. Jadi total pelaku yang sudah kita tangkap sebanyak empat orang,”imbuhnya.
Terpisah, Kalapas Klas IIA Muaro Padang, Era Wiharto mengatakan, dua warga binaan Lapas Padang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika di luar Lapas, berdasarkan hasil pengembangan dari Satnarkoba Polresta Padang merupakan narapidana kasus narkotika.
“Firdaus asal Bukittinggi merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Bukittinggi yang menjalani hukuman 6 tahun penjara denda Rp 1 M subsider 4 bulan, mulai menjalani pidana sejak 18 November 2019 sedangkan di Lapas Padang sendiri sejak bulan September tahun 2020,” ujar Era.
Era menuturkan, sedangkan warga binaan atas nama Adi asal Kuranji, Kota Padang menjalani hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 M subsider 6 bulan dan telah menjalani pidana sejak tanggal 6 Februari 2017. Kedua warga binaan tersebut dijemput secara terpisah oleh kasatnarkoba Polresta Padang pada hari Jum’at (10/9) untuk dimintai keterangan.
“Terkait hasil dari pemeriksaan tersebut, pihak Lapas belum menerima informasi baik secara lisan maupun secara tertulis, dan status mereka sekarang ini masih sebagai warga binaan Lapas, bukan sebagai tahanan kepolisian. Apakah proses selanjutnya bagi kedua warga binaan tersebut akan mengikuti proses peradilan atau tidak, kami belum mengetahui sejauh mana. Kami sudah lakukan langkah antisipasi berupa tindakan isolasi sementara,” tuturnya. (rom)
