PASAMAN, METRO–Tiga bulan lebih melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman menangkap satu dari dua pelaku pencurian 18 unit laptop yang tejadi di SMPN 2 Panti Kuamang, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman pada Minggu (12/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan satu rekannya masih buron.
Pelaku diketahui berinisial R (25) yang diamankan petugas di kediamanya Jorong Kuramang, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti dengan barang bukti dua unit laptop. Sedangkan 16 unit lagi masih dilacak keberadaannya oleh Satreskrim Polres Pasaman lantaran sudah dijual oleh pelaku.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Iptu Nofrizal mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (27/5) sekira pukul 10.00 WIB di dalam gudang SMPN 02 Panti. Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, pihaknya terus melakukan penyelidikan hingga terungkap kalau pelaku R terlibat.
“Dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, kita mendapatkan informasi kalau pelaku R ini terlibat dalam aksi pencurian laptop sekolah itu. Kita pun langsung menangkap pelaku R di kediamannya,” ungkap Iptu Nofrizal, Senin (13/9).
Dijelaksannya, dari penangkapan R, pihaknya juga menyita barang bukti dua unit laptop merek Toshiba dan Acer. Sedangkan sisanya 16 laptop sedangkan dalam daftar pencarian barang, lantaran sudah berhasil dijual oleh pelaku.
“Bahkan, dari keterangan R, aksi pencurian itu juga melibatkan rekannya. Kita pun berusaha mendatangi kediamannya, tetapi rekan pelaku ini tidak berhasil ditemukan,” kata Iptu Nofrizal.
Iptu Nofrizal menuturkan, pihaknya saat ini masih terus melacak keberadaan rekan pelaku. Diduga, rekan pelaku sudah kabur, namun pihaknya akan terus memburunya dan bahkan sudah menetapkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas rekan pelaku sudah kita kantongi dan sudah DPO. Terhadap pelaku R akan kita jerat dengan Pasal 363 KHUP dengan maksimal tujuh tahun penjara dan saat ini dilakukan penahanan badan,” pungkasnya. (mir)






