BUKITTINGGI,METRO–Tindaklanjuti laporan masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi menangkap lima orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pasar Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Minggu malam (12/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan pertama dilakukan terhadap dua orang berinisial FM (25) dan RH (21) di dalam sebuah bedeng di Pasar Baso dengan barang bukti tiga paket sabu yang disimpan dalam kotak permen.
“Mereka ini berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai. Selain menemukan sabu sebanyak tiga paket, kita juga menemukan satu unit timbangan digital dan satu set alat hisap sabu alias bong,” kata AKP Aleyxi Aubedillah, Senin (13/9).
Dijelaskan AKP Aleyxi Aubedillah, setelah melakukan penangkapan, pihaknya selanjutnya melakukan interogasi terhadap kedua pelaku, hingga terungkaplah identitas yang memasok sabu kepada kedua pelaku. Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, pemasok sabu juga berada di pasar tersebut.
“Kita bergerak cepat menangkap jaringannya. Dari hasil pengembangan, kita menggerebek sebuah kios di Pasar Baso dan ditemukanlah tiga orang berinisial AV (32), MN (19) dan DS (50),” ungkap AKP Aleyxi Aubedillah.
Dikatakannya, pada penangkapan kedua ini, pihaknya menyita barang bukti bukti 13 paket shabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat 11 gram yang disimpan di dalam kotak permen dan satu unit timbangan digital.
“Selanjutnya ke lima diduga pelaku langsung di bawa ke Mako Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kelima pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pry)
















