PADANG, METRO–Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Sumbar sudah meminta klarifikasi Bupati Solok Epyardi Asda terkait laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra atas dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan, saat ini proses perkara itu masih dalam tahap penyelidikan setelah proses mediasi gagal lantaran pihak terlapor yaitu Epyardi Asda tidak datang. Sementara, dalam proses penyelidikan, penyidik juga sudah memintai keterangan dari Bupati Solok dengan status saksi.

Kabid Humas Polda Sumbar.
“Masih dalam proses lidik, kita sudah mintai klarifikasi saksi-saksi termasuk Bupati Solok. Selanjutnya kita akan minta keterangan dari saksi-saksi ahli. Bupati Solok diminta klarifikasi sebelum jadwal mediasi kemarin itu,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Senin (13/9) tanpa menyebut secara rinci waktu pemeriksaan.
Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk saksi ahli dalam proses penyelidikan bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana sesuai dengan laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra.
“Ini masih berproses. Penyidik bakal meminta keterangan saksi ahli. Kalau ada fakta hukum adanya tindak pidana, maka perkara ini akan ditingkatkan ke proses penyidikan. Tetapi, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka penyelidikan bakal dihentikan,” ungkapnya.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, sejauh ini sudah ada beberapa orang saksi yang dipanggil, seperti beberapa orang dari pihak pelapor, admin dari Grup WhatsApp (WAG) Tukang Ota Paten Top 100 dan juga terlapor. “Penyidik saat ini masih terus bekerja untuk memproses laporan tersebut,” kata Kombes Pol Satake Bayu.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
“Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain,” kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya
“Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya,” ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
“Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara,” ungkap Dodi. (rgr)
