PADANG, METRO–Ketua Dewan Pembina Percasi Kota Padang Wahyu Iramana Putra angkat bicara soal rencana DPRD Kota Padang membentuk Panitia Khusus (Pansus) menyigi dana hibah yang dipergunakan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang
Menurutnya, DPRD Kota Padang pantas dan layak membentuk panitia khusus (Pansus) terkait berbagai persoalan yang ada di tubuh KONI Kota Padang. Selain itu menyikapi ketidakberesan ulah kepengurusan KONI Padang, menurut Wahyu sudah saat aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjutinya.
Pasalnya, ketika pelaksanaan Musorkotlub KONI Kota Padang, Sabtu, 4 September 2021, Wahyu sendiri yang hadir sebagai utusan Percasi Kota Padang melihat beberapa kejanggalan.
Ia menyampaikan, pada pelaksanaan Musorkotlub tersebut tidak ada dibacakan Laporan Pertangungjawaban (LPj) dari kepengurusan KONI yang lama. Sedangkan, yang mewakili Wali Kota Padang pada pembukaan Musorkotlub itu hanya diwakili pejabat selevel Kepala Seksi (Kasi) di jajaran Dispora Kota Padang.
“Seharusnya jika Wali Kota Padang berhalangan, mestinya diwakili Plh Sekda, atau asisten, setidaknya kepala dinas. Ironisnya, tak satu orang pun anggota DPRD Padang yang hadir dalam kesempatan helatan Musorkotlub tersebut,” ujarnya Wahyu, Sabtu (11/9)
Ia mengatakan, selain itu pimpinan sidang tidak ada memutuskan kepengurusan KONI Padang yang sebelumnya demisioner. “Yang paling krusial adalah soal tidak adanya penyampaian LPj Kepengurusan KONI yang sebelumnya. Ada apa ini. Ini sebuah kenjanggalan yang tidak bisa ditolerir, karena menyangkut penggunaan uang APBD Padang yang dibahkan ke KONI itu,” papar Wahyu.
Wahyu yakin dengan tidak adanya pembacaan LPj tersebut di Musorkotlub, maka ada kemungkinan penyimpangan penggunaan anggaran yang sengaja ditutup-tutupi. Jikalau, tidak ada yang ditutup-tutupi, pasti Lpj penggunaan anggaran dibacakan pengurus yang lama.
Selain itu. Pengurus KONI Padang ini juga mengabaikan rekomendasi DPRD Padang yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Padang Syafrial Kanis SH. DPRD memberikan dua item rekomendasi yakni, pelaksanaan alek Musorkotlub KONI Padang diserahkan Dispora untuk mengambilalih pelaksanaannya. Kemudian, penggunaan sisa anggaran untuk dibekuakan hingga terbentuk kepengurusan yang difinitif.
Tapi, beraninya KONI Padang megangkangi rekomendasi DPRD Padang yang ditujukan kepada Walikota Padang. Bahkan, dengan beraninya pengurus KONI Padang tetap melaksanakan Musorkotlub, tanpa pembacaan Lpj.
Ia menilai, penyelenggaraan Musorkotlub tidak sesuai AD/ART KONI. Ia mendorong DPRD Kota Padang membentuk Pansus secepatnya. Ia menegaskan, sudah saatnya Kepolisian dan Kejaksaan turun tangan mengusut persoalan yang ada di KONI Kota Padang. “Kita minta DPRD Kota Padang membentuk Pansus segera,” papar Wahyu. (ade)






