BUNGO PASANG, METRO–Sekitar 18 anak baru gede (ABG) di bawah umur diduga kuat akan bakuhantam alias tawuran berhasil dicegah. Mereka diamankan di kawasan Jalan Bhayangkara RT.003 RW 13 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Kototangah, saat tim patroli wilayah hukum Polsek Kototangah yang dipimpin Kapolsek AKP Afrino, SH MH sejak Sabtu (11/9) hingga Minggu (12/9) dinihari pukul 01.15 WIB.
Dari tangan belasan ABG ini, aparat kepolisian menyita potongan besi runcing, besi pipa, bambu dan sebilah parang. Menindaklanjutinya, sebanyak 18 orang anak dibawah umur ini digiring ke Mapolsek Koto Tangah untuk dimintai keterangannya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, SIK MH, melalui Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, mengaku, sebelum dilakukan patrol rutin di wilayah hokum Kototangah, beberapa orang warga di sekitar lokasi kejadian sudah banyak yang mengeluh dan melapor kepada petugas piket Polsek Kototangah.
“Setiap malam minggu, bisingan knalpot kendaraan makin menjadi jadi berlalu lalang. Selain itu warga dihantui rasa was was dengan aksi tawuran,” kata AKP Afrino.
Atas pertintah pimpinan, menciptkan kondisi Kamtibmas yang kondusif, laporan wargapun ditanggapi cepat. Dalam bersamaan patrol rutin yang kita lakukan, tim kemudian mengarah ke lokasi.
“Benar saja dari lokasi kami mendapatkan dua kelompok anak-anak dibawah umur berjalan kaki membawa potongan besi runcing, besi pipa, bambu dan sebilah parang. Kuat dugaan mereka akan bakuhantam,” katanya.
Dijelaskan Afrino, dari hasil interogasi yang dilakukan, para ABG ini justru mengakui perbuatannya. Kepada petugas mereka mengaku akan bakuhantam dengan kelompok anak-anak yang ada di Kelurahan. Dadok Tunggul Hitam.
“Bahkan mereka mengakui bahwa peralatan berupa besi yang sudah diruncingkan dan parang ini mereka buat sendiri dan memang sengaja dipersiapkan untuk tawuran,” jelas Afrino.
Menindaklanjutinya, meski belum ada korban diantara kedua belah pihak, aparat memanggil orangtua para ABG itu untuk diberikan arahan dan bimbingan. “Kita akan menindak tegas aksi ini, siapa dalang dari perbuata itu. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tegas Afrino. (ped)
