PADANG, METRO–Seorang pengedar narkotika jenis ganja dan sabu tidak bisa berkutik saat digiring tim opsnal Satresnarkoba Polresta Padang lantaran terbukti memiliki dan menyimpan dua jenis barang haram tersebut di kediamannnya.
Adapun berat kotor (bruto) barang bukti narkotika yang diamankan dari pelaku berinisial ME (34) warga Seberang Pabayan, RT 003 RW 004, Kelurahan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang ini berupa sabu seberat 7,54 gram, dan ganja 3,10 gram.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, Kamis (9/9) sekitar pukul 21.00 WIB dikediaman pelaku,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra, Jumat (10/9).
Dikatakan oleh Dedy, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu dan ganja.
“Kemudian dilakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap pelaku. setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian tentang keberadaan pelaku yang sedang berada depan sebuah rumahnya langsung kami amankan,”katanya.
Usai diamankan, upaya penggeledahan langsung dilakukan terhadap pelaku hingga ditemukan barang bukti berupa 11 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam saku depan celana yang dipakai oleh pelaku.
“Satu dompet warna kuning di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, satu tas kecil warna abu-abu di dalamnya terdapat satu dompet warna ungu di dalamnya terdapat 2 paket plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan 3 lembar plastik klip bening diduga untuk pembungkus narkotika jenis sabu,”imbuhnya.
Selain itu, juga ditemukan satu potongan kertas koran berisikan ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis ganja, dan satu potongan pipet warna biru diduga untuk sendok narkotika jenis sabu, satu unit Handphone (HP) merk Samsung warna putih, satu unit HP Vivo warna hitam yang ditemukan didalam kamar tempat tinggal pelaku.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, semua barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung punya, milik atau dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”tutupnya. (rom)
