AGAM, METRO–Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Agam diringkus aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur. Tersangka pedofilia itu berinisial FR (56), warga Kecamatan Lubukbasung.
Informasi yang dihimpun, pelaku berprofesi sebagai guru di kabupaten itu. Aksi pedofilia yang dilakukan FR akhirnya terhenti di tangan Satreskrim Polres Agam setelah mendapat laporan dari pihak keluarga korban.
“Usai menerima laporan atas perilaku menyimpang tersangka dan melakukan serangkaian penyelidikan, tersangka berhasil kami tangkap dua hari lalu,” kata Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi jajaran saat pers release pengungkapan kasus tersebut di Mapolres setempat, Jumat (10/9).
Dibeberkan, aksi pencabulan yang dilakukan FR kepada seorang bocah laki-laki berlangsung pada akhir Agustus lalu dan lebih dari sekali. Bertempat di sejumlah lokasi dalam aktivitas berburu babi di wilayah Bawan dan Palembayan.
“Modus pelaku yakni mengajak korban berburu babi. Jadi korban dan pelaku ini memang sama-sama hobi berburu,” kata Kapolres.
Korban sendiri bukanlah orang asing bagi tersangka. Antara pelaku dan korban katanya, sudah saling mengenal karena sempat tinggal bertetangga di wilayah Sago, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.
Saat ini, korban diketahui menetap di sebuah nagari di wilayah Kecamatan Ampeknagari. Awal kisah malang mengintai, korban dan sang predator anak ini tanpa sengaja bersua kembali di sebuah lokasi perburuan sekitar bulan Agustus 2021.
Pertemuan kembali itu membuat hubungan mereka makin akrab dan intens berkomunikasi lewat aplikasi pesan WhatsApp. Melalui pesan aplikasi pintar itu, pelaku pun sering menggoda korban dengan mengirim video dan gambar-gambar berbau seksual sesama jenis kepada korban.
Termasuk mengirimkan foto-foto syur pribadinya kepada korban. Pelaku juga pernah meminta korban berbagi gambar yang sama kepadanya, namun hal itu ditolak korban dengan alasan tidak memiliki pulsa.
Hari-hari berlanjut dan sampai pada malam 30 Agustus 2021, pelaku mengajak korban menemaninya berburu untuk esok harinya. Permintaan ini disanggupi oleh korban, karena memang hobinya juga.
Keesokan harinya, pelaku menjemput korban di tempat yang dijanjikan di Simpang Kampung Dagang, Nagari Bawan. Sekira pukul 10.00, mereka bertemu dan pergi bersama untuk berburu menggunakan mobil pickup merk Kijang milik pelaku.
Di perjalanan, saat berada di Jl. Lintas Bawan-Palembayan, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya kepada korban di dalam mobil. Berhubung korban masih anak-anak kata Kapolres, ia hanya bisa diam dan takut untuk melawan.
Setelahnya, aksi pencabulan itu berlanjut di lokasi perburuhan di Palembayan. Saat sampai di lokasi, pelaku membawa korban ke semak-semak dan kembali mencabulinya. Di sana korban sempat memohon agar pelaku menghentikan perbuatannya, namun tidak dihiraukan.
Belum puas juga, pelaku kembali mencabuli korban setelah aktivitas berburu selesai. Persisnya saat dalam perjalanan pulang ke Bawan, sekira pukul 15.30.
“Usai melancarkan aksi penyimpangan seksualnya berkali-kali, korban diberi uang Rp 100 ribu dan mengancamnya agar tidak menceritakan kepada orang lain,” papar Kapolres.
Kasus itu imbuh Kapolres, akhirnya diungkap pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Pelaku berhasil diringkus aparat pada 8 September 2021 beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, mobil dan handphone.
Saat ini, oknum guru pedofilia itu telah mendekam di balik jeruji pesakitan di Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. FR disangkakan melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta disangkakan melanggar Pasal 289 jo Pasal 292 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (pry)






