METRO SUMBAR

Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2021, Pendapatan Daerah Diperkirakan Rp1,25 Triliun di Tanah Datar 

0
×

Sidang Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2021, Pendapatan Daerah Diperkirakan Rp1,25 Triliun di Tanah Datar 

Sebarkan artikel ini
Paripurna DPRD Tanahdatar
TERIMA—Wakil Ketua DPRD Tanahdatar Anton Yondra menerima nota penjelasan Pemkab, yang diserahkan Bupati Eka Putra.

TANAHDATAR, METRO–Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan kerangka kebijakan yang memuat hak dan kewajiban pe­me­rin­tah daerah kepada ma­syarakat, tertuang dalam perubahan pendapatan, perubahan belanja, dan perubahan pembiayaan.

“Nota keuangan dan rancangan Perubahan AP­BD Kabupaten Tanah Datar  Tahun  Anggaran 2021 di­susun berdasarkan perubahan rencana kerja pemerintah daerah,” ungkap Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidang pa­ripurna DPRD, Jumat (10/9) di Pagaruyung.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra  dihadiri 25 anggota DPRD, diikuti Fokopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan pimpinan OPD.

Bupati Ekap Putra juga menyampaikan dalam pe­nyusunan Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2021, berpedoman pada pokok-pokok kebijakan yang mendasari, se­per­ti perubahan kebijakan pendapatan daerah, pen­dapatan asli daerah, pen­dapatan transfer, dan lain-lain pedapatan daerah yang sah serta perubahan kebijakan belanja daerah.

Baca Juga  Naufal dan Kuntum Terpilih sebagai Putra dan Putri Duta GenRe Padang Panjang

Eka Putra menjelaskan, pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan AP­BD diperkirakan sebesar Rp1.252.424.455.199,40,. Dimana terjadi penurunan sebesar Rp 47.929.109.­726,60, atau 3,69% diban­dingkan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp1.­300.353.564.926,00.

Dikatakan, pendapatan daerah sendiri merupakan komponen dalam membiayai pelaksanaan pem­bangu­nan daerah, terdiri dari pendapatan asli dae­rah, dana perimbangan dan pendapatan daerah lainnya.

“Dalam rinciannya, Pen­dapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp 113.794.044.985,00 secara umum terjadi penurunan sebesar Rp 16.774.959.­7882,60 atau (12,85%) di­bandingkan APBD 2021. Sedangkan dana perimbangan sebesar Rp 916­.­144.409.557,00 juga terjadi penurunan secara umum sebesar Rp 41.975.908.­443,00 atau 4,38% diban­dingkan APBD 2021,” jelasnya.

Baca Juga  Buka Bakaua di Bukit Batu Besi Nagari III Koto, Bupati: Pertahankan dan Bisa Menjadi Potensi Wisata Unggulan

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang perubahan APBD tahun2021 ini sebesar Rp1.320,500.644.172,00 terjadi penurunan sebesar Rp 28.301.652.769,67 atau 2,10% dibandingkan dengan APBD tanun anggaran 2021 sebesar Rp1.348.­802.­296.941,00.

Lebih lanjut, pembiayaan sebesar Rp 68.­076.­188.972,93 bertambah sebesar Rp 19.627.456.956,93 atau 40,51%  dibandingkan dengan APBD tahun 2021  sebesar Rp 48.448.­732.­016,00.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Anton Yondra  sampaikan, setelah mendengarkan nota penjelasan Bupati, pembahasan akan dilanjutkan pembica­raan sesi II Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar  Tahun  Anggaran 2021 pada Senen 13 September 2021. (ant)