LIMAU MANIH, METRO–Universitas Andalas segera berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) pada Dies Natalis Universitas Andalas ke-65, Jumat (13/9) mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung Rektor Unand, Yuliandri dalam sambutannya pada konferensi pers Lustrum XIII dan Launching Unand menjadi PTN-BH di ruang sidang senat lantai 4, Rektorat Kampus Unand, Jumat (10/9).
“Alhamdulillah, pada dies natalis kali ini, Unand memperoleh kado terindah dari Presiden Jokowi. Kado ini adalah PTN-BH. Insya Allah pada 13 September besok, kita akan melakukan peluncuran PTN-BH,” katanya.
Dikatakannya, perolehan PTN-BH yang didapatkan Unand merupakan penantian panjang dari perguruan tinggi tersebut. Hal ini berkaitan dengan mandat PTN-BH yang didapatkan Unand pada tahun 2015 dari Menristek.
“Capaian ini juga bentuk kerja keras dari estafet tiga rektor Unand. Yang mana ini dimulai dengan persiapan perubahan status Unand dari BLU menjadi PTN-BH, kemudian di tahun 2019 kemarin, Unand sudah melengkapi data dan menyempurnakan dokumen agar mencapai PTN-BH,” terangnya.
Kemudian, setelah pembahasan dokumen PTN-BH selesai dilakukan, Kemdikbudristek memberikan persetujuan status Unand menjadi PTN-BH.
“Setelah proses harmonisasi oleh Kemenkumham, selanjutnya dilakukan mekanisme pembahasan RPP. Dari hasil RPP tersebut diserahkan ke presiden. Alhamdulillah, pada 31 Agustus kemaren, presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2021 tentang PTN-BH,” sebutnya.
Yuliandri menjelaskan, dari PTN-BH ini, Unand akan memperoleh otonomi dalam akademik dan non akademik sendiri. Maka dari itu Unand akan mandiri dalam pengambilan keputusan sendiri.
“Sehingga dari itu, Unand akan siap menjadi 500 Universitas terbaik di dunia,” katanya.
Saat ini, sudah ada 12 PTN-BH di Indonesia, masing-masing Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Padjajaran (Unpad), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Diponegoro (Undip).
Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Dia menyebut, Unand menjadi PTN ke-13 yang berstatus badan hukum di Indonesia. Dengan perubahan status ini, bilang dia, maka akan membuka ruang kepada Unand untuk lebih otonom, baik dalam bidang akademik seperti pendirian program studi (Prodi) maupun melakukan berbagai kerjasama.
“Termasuk juga bisa melakukan berbagai akivitas lain yang bisa meningkatkan dan mengembangkan baik proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” tutupnya. (heu)
