METRO PADANG

Langgar Prokes, 2 Pemilik Kafe Digelandang Pol PP Kota Padang

0
×

Langgar Prokes, 2 Pemilik Kafe Digelandang Pol PP Kota Padang

Sebarkan artikel ini
MELANGGAR ATURAN— Personel Satpol PP Kota Padang menyisiri sejumlah tempat usaha yang masih tidak mematuhi aturan prokes di tengah pandemi Covid-19, Kamis (9/9) malam. Dua pemilik kafe dan restoran terpaksa dibawa ke Mako Satpol PP karena melanggar aturan.

TAN MALAKA, METRO–Diduga melakukan pelang­garan protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19, dua orang pelaku usaha di kawasan Padang Utara diamankan Satpol PP Padang, Kamis (9/9) malam. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka Pa­dang, untuk diproses atas pe­langgaran yang dilakukan, tentang aturan kegiatan usaha yang telah diatur dalam Perda dan Perwako Kota Padang.

Kepala Bidang (Kabid) Per­lindungan Masyarakat (Satlinmas) Wardimu, beserta Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur ( SDA) Syafnion, serta Kasi Ope­rasional dan Pengendalian (KasiOp) Yudi Haries ber­sama personel, melakukan penyisiran ke sejumlah tempat usaha yang diduga berkerumun, seperti lokasi kafe dan resto yang ada di kawasan Padang Utara.

Baca Juga  Hingga Juli 2021, UPZ Semen Padang Salurkan Zakat Karyawan Rp4 Miliar

Ada beberapa lokasi didapati adanya pengun­jung yang tidak mene­rap­kan Protokol kesehatan se­suai dengan aturan pene­rapan PPKM, serta Perda Kota Padang nomor 1 tahun 2021, tentang pola hidup baru di tengah tengah pan­demi Covid-19.

“Untuk proses lebih lanjut, pengelola akan dibe­rikan teguran dan sanksi sesuai aturan yang ber­laku, hal ini juga sudah se­suai dengan kesepakatan dan perjanjian pelaku usa­ha dengan Pemko Padang untuk mematuhi aturan PPKM bila melanggar akan ditindak,” jelas Kepala Sat­pol PP Kota Padang Alfiadi, Jumat (10/9).

Baca Juga  Andre Rosiade Ungkap Prabowo Berpihak ke BUMN Industri Pertahanan

Ia mengatakan bahwa personelnya tetap intens melakukan pengawasan terhadap pemutusan ran­tai penularan Covid-19 di wilayah Kota Padang.

“Kami imbau kepada masyarakat serta pelaku usaha, agar patuh dan ikut serta dalam memutus pe­nu­laran ini dengan tidak me­ngadakan kerumunan, ka­rena perubahan perilaku dan pola kehidupan ini telah diatur dalam Perda serta juga sesuai dengan edaran Wali Kota Padang,” tegasnya. (ade)