Serta rumah-rumah kontrakan yang berada di Terminal Koto Nan Ampek, tepatnya di dekat gerbang SMKN 2 Kota Payakumbuh. ”Di tempat ini diamankan satu orang perempuan, E untuk dilakukan pengecekan urine, dari hasil pemeriksaan positif menggunakan narkoba jenis Sabu,” sebutnya.
Dari pengakuannya, E baru saja menggunakan narkoba jenis sabu ini pada Kamis (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB bersama rekan-rekannya, yakni MD,M, R serta DS (positif shabu dan ganja).
“Di tangan mereka kita mengamankan 4 Paket narkoba jenis Ganja Kering, 1 lenting ganja bekas pakai, uang Rp 450 Ribu yang disimpan dalam tas hitam kecil di salah satu ruangan milik pelaku,”pungkasnya.
Untuk penyilidikan lebih lanjut, para pelaku pelanggar perda ini di giring ke markas satpol PP di Bukik Sibaluik. “Yang tersangkut narkoba dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Devitra. (us)


















