Selain itu, katanya, dianjurkan untuk memasang jaring dengan radius 50 meter ke arah hulu dan hilir sungai. Guna mencegah buaya itu mendekat. Jaring ini, merupakan perimeter pembatas gerak satwa.
”Harus ada perimeter pembatas gerak satwa berupa jaring sepanjang 50 meter ke arah hulu dan hilir sungai. Perimeter ini yang akan menghambat buaya itu,” ujar Rully.
Rully menjelaskan, pihaknya saat ini selain memonitoring di sepanjang aliran sungai, juga sudah memasang plang pemberitahuan di titik-titik habitat. Hal ini, merupakan upaya untuk mencegah akses warga untuk mendatangi tempat keberadaan satwa itu.
”Walau sudah ada plang pemberitahuan, namun kita juga mengimbau kepada warga untuk selalu waspada, dan segera melaporkan ke kita jika melihat adanya buaya itu,” kata Rully. (end)













