SIJUNJUNG, METRO–Selama Operasi Pekat digelar Polres Sijunjung setidaknya polisi mengamankan 18 orang tersangka judi jenis kartu remi dan QQ. Penangkapan yang dilakukan di tiga TKP tersebut juga melibatkan dua orang pelaku di bawah umur, sehingga petugas pun melaksanakan diversi.
Selain perjudian, polisi juga menyita 111 botol minuman keras berbagai merek serta 13 derigen tuak yang diperjualbelikan kepada masyarakat yang tersebar di sejumlah kedai yang ada di Kabupaten Sijunjung.
Meski menyita barang bukti, polisi tidak melakukan penangkapan terhadap pedagang miras namun memberikan teguran serta peringatan agar tidak lagi menjual miras.
Operasi Pekat dilakukan untuk menertibkan serta mengantisipasi munculnya tindakan kriminalitas yang mengganggu Kamtibmas. “Ini sebagai upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum. Selain itu pemberantasan Pekat juga untuk mencegah terjadinya tindakan kriminalitas yang kerap jadi pemicu,” ungkap Kapolres Sijunjung AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa dan Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani.
Untuk kasus judi, jelas kapolres, penangkapan dilakukan pada tiga TKP diantaranya dua lokasi di Nagari Paru, Kecamatan Sijunjung dan satu TKP di Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok.
“”Pelaku yang diamankan seluruhnya berjumlah 18 orang, dua diantaranya terdapat anak di bawah umur yang kemudian kita lakukan diversi. Barang bukti berupa kartu remi dan kartu QQ beserta sejumlah uang sebesar Rp677 ribu,” papar Kapolres Sijunjung. Rabu (8/9).
Sedangkan penyitaan minuman keras dilakukan dari sejumlah kedai yang tersebar pada delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung. “Untuk Miras ini tersebar di seluruh kecamatan yang kemudian kita kumpulkan. Terdapat ratusan botol miras berbagai merek dan 13 derigen tuak siap edar,” sebut kapolres.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat juga berupaya untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya kriminalitas, dengan cara lebih sadar hukum. “Judi dan Miras ini sering menjadi pemicu tindakan kejahatan, kita semua berperan untuk menjaga dan mecegahnya dengan cara meningkatkan kesadaran tentang hukum,” imbau kapolres. (ndo)
















