PASAMAN, METRO–Empat orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II b Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman memperoleh asimilasi karena telah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 di tengah pandemi COVID-19.
”Empat WBP tersebut menjalani Asimilasi di rumah,” kata Kepala Rutan Kelas II b Lubuk Sikaping, Nofrizal
Empat WBP itu antara lain AU dengan kasus perjudian pidana lima bulan, DM, kasus perjudian pidana lima bulan, M.H kasus narkotika pidana satu tahun lima bulan, inisial R, kasus narkotika pidana satu tahun enam bulan.
Ia menjelaskan pengeluaran pembebasan narapidana dan anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Pemberian Asimilasi itu gratis tidak dipungut biaya sekalipun, saat ini jumlah WBP yang berada di Rutan Kelas II b sebanyak 127 orang. Ia berharap kepada empat WBP tersebut saat menjalani Asimilasi di rumah agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 yang dianjurkan oleh pemerintah serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi kemudian harinya. (mir)
