PAYAKUMBUH/50 KOTA

Selama Pandemi, Pelanggaran Perda Pekat di Payakumbuh Turun

0
×

Selama Pandemi, Pelanggaran Perda Pekat di Payakumbuh Turun

Sebarkan artikel ini
Junaidi Plt. Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh.

PDG.KADUDUAK, METRO–Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah Ten­tang Pencegahan dan Pem­berantasan Penyakit Masyarakat (Pekat) No­mor 1 Tahun 2003 di Kota Payakumbuh turun sela­ma Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 lalu. Hal tersebut jauh berbeda dengan Tahun 2019 lalu yang mencapai 293 Pelanggaran.

Turunnya angka Pe­lang­garan Pekat di Kota perlintasan Sumbar-Riau itu karena Razia Rutin yang digelar Tim Ga­bu­ngan serta Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dilakukan oleh Pemerintah sejak Kasus Covid-19 me­ningkat. Selain itu, du­kungan dari berbagai pi­hak yang ikut mengan­tisipasi terjadinya ber­bagai Penyakit Masya­rakat.

Baca Juga  Kunjungi SMKN 1 Payakumbuh, Erwin Yunaz : Kita Bantu Sekolah Kejuruan Tingkatkan Kompetensinya

Hal tersebut diung­kapkan Plt. Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Paya­kumbuh, Junaidi, Senin (6/9) di Kantornya. Turunnya tingkat pelanggaran ter­hadap Pekat tersebut diha­rapkannya dapat terus dipertahankan, sehingga daerah terbebas dari ber­bagai gangguan kamtib­mas.

“Iya, jika dibandingkan sebelum terjadi Pandemi Covid-19, saat ini tingkat Pelanggaran Perda Pekat turun. Hal tersebut terjadi karena adanya pemba­tasan yang dilakukan pe­merintah serta razia rutin yang kita gelar ber­sama tim gabungan,” je­las­nya.

Mantan Camat Pay­a­kumbuh Barat itu me­nyebutkan, pada tahun 2020 terdapat 39 pelang­garan dan 117 Pelang­garan Perda Pekat pada tahun 2021 ini. Sementara jenis pelanggaran Pekat itu berupa, kasus Pe­nya­lah­gunaan lem, tuak serta Kasus Asusila. “Untuk pelanggaran Perda Pekat yang banyak dilanggar adalah penyalahgunaan Lem, tuak serta Asusila,” ucapnya.

Baca Juga  Digelar Setiap Tahun, YB Dt. Parmato Alam Dukung Junior Payakumbuh KU-14

Dari ratusan Pelang­gar Perda itu, dua pe­langgar diantaranya di­bawa ke Pengadilan untuk menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “ Untuk efek jera, kita me­mang membawa pelang­gar yang berulangkali ter­jaring razia ke meja hijau (Pengadilan.red),” jelas­nya. (uus)