PASAMAN, METRO–Nekat membawa dua karung berisi ganja menggunakan sepeda motor, sepasang kekasih dihadang Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Jorong Kampung Tongah, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
Keduanya diketahui bernama Ardi Kurniawan (25) pekerjaan sopir, warga Koto Nan Gadang, Jorong Taratak Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, dan kekasihnya Nurlaini (31) pekerjaan pedagang, warga Huta Bangun Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
Setelah diamankan, petugas selanjutnya mencek isi karung dan ditemukanlah 19 paket besar daun ganja kering yang beratnya mencapai 20,27 kilogram. Dari hasil interogasi, ganja itu ternyata dibawa pelaku dari Kabupaten Mandailing Natal dengan tujuan Kota Bukittinggi.
Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Adriansyah melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan pada Sabtu (4/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, kasus itu baru bisa diekspos ke media disebabkan adanya pengembangan kasus.
“Jadi, setelah penangkapan itu, tim masih terus berusaha mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringannya. Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir, makanya kita kejar sumber dan siapa yang bakal menerimanya,” ungkap Iptu Syafri Munir, Senin (6/9),
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari informasi akan adanya dua orang membawa narkoba jenis ganja dari daerah Penyabungan Kabupaten Mandailing Nata, Sumut. Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.
“Saat melakukan pengintaian terlihat melintas satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang dikendarai dua orang dari arah utara dengan membawa dua buah karung yakni satu karung warna putih yang diletakkan di bagian depan antara stang dan jok,” ungkap Iptu Syafri Munir.
Ditambahkan Iptu Syafri Munir, sedangkan satu karung lagi warna biru diletakkan di tengah-tengah antara penumpang dengan pengemudi sepeda motor. Selanjutnya tim membuntuti dari belakang hingga Kampung Tongah, Kecamatan Rao.
“Kita menghadang kendaraan pelaku dan memintanya berhenti. Tapi pelaku berusaha tancap gas, sehingga kita melakukan upaya paksa. Satu orang perempuan sebagai penumpang bersama karung warna biru yang dipegangnya berhasil kita amankan,” ujar Iptu Syafri Munir.
Sedangkan satu orang lagi sebagai pengemudi melarikan diri dan langsung dilakukan pengejaran dan akhirnya berhasil diamankan di Jorong Tanjung Betung Nagari Tarung-tarung Kecamatan Rao.
“Dari pengakuan kedua tersangka ganja kering itu dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, rencana akan dibawa ke Kota Bukittinggi,” kata Syafri Munir.
Iptu Syafri Munir menuturkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu karung plastik berwarna putih berisikan 10 paket besar ganja dan satu karung plastik berwarna biru berisi sembilan paket besar ganja dengan berat 20,27 kilogram. Selain itu, pihaknya menyita satu unit handphone merek Nokia dan satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 115 Ayat (2) sub Pasal 111 Ayat (2) sub 132 Ayat (1), Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp 10 miliar,” pungkasnya. (mir)
