METRO SUMBAR

Satpol PP Sumbar Gelar Operasi Gabungan, Amankan Satu Pasangan Ilegal dan 25 Liter Tuak

0
×

Satpol PP Sumbar Gelar Operasi Gabungan, Amankan Satu Pasangan Ilegal dan 25 Liter Tuak

Sebarkan artikel ini
MINTAI KETERANGAN—Petugas Satpol PP dan Damkar Pasaman meminta keterangan perempuan yang terjaeing di penginapan tanpa ikatan perkawinan.

PADANG, METRO–Jajaran Satpol PP  Sum­bar mengamankan sepa­sang pasangan ilegal dan sebanyak lebih kurang 25 liter tuak, dalam sebuah operasi gabungan di Pasa­man, Sabtu malam (4/9). Hingga sekarang pasangan ilegal tanpa su­rat nikah dan barang bukti (BB) puluhan liter tuak ter­sebut diserahkan kepada  Satpol PP dan Damkar Pa­saman.

“Razia ini dilaksanakan berdasarkan Perda Pem­prov Sumbar No. 5/2020 tentang Ketentraman. Ke­ter­tiban Umum dan Pe­rlindungan Masyarakat,”  ungkap Plt Kepala Satpol PP Sumbar dra Imelwati MSi melalui Kabid Tibum dan Transmas Ade Pratama SStp MM, Senin (6/9 ).

Dikatakan Ade, operasi razia gabungan ini me­libatkan sebanyak 25 pe­r­sonel Satpol PP Sumbar dan dibekup 15 personel Satpol PP dan Damkar Pa­saman yang dikomandoi Kasat Aan Afrinaldi SStp. Dalam razia tersebut pe­tugas Satpol PP menyasar tiga penginapan yang tediri dari penginapan Wisma “A” di Lubuk Sikapiang, Wisma “M” di Lubuk Sika­piang dan Wisma “W” di Panti.

Baca Juga  Rakor Perdana Jajaran Kemenag Tanah Datar, Bahas Evaluasi Kinerja Tahun 2024 Hingga Rencana Kerja Tahun 2025

“Sedangkan, sepasang pasangan ilegal tersebut digaruk petugas di salah satu Wisma” A” di Lubuk Sikapiang. Sementara, ke­dua wisma lagi tak di­te­mukan pelanggaran Perda No. 5/2020, “ ujar Ade.

Pasangan yang ter­ja­ring dalam operasi razia gabungan tersebut terdiri dari perempuan berinisial “MA”(33)  dan  lelaki “PA” (37). Ketika razia pasangan lain jenis tanpa ikatan per­kawinan ini berada dalam kamar pe­nginapan. Se­lanjutnya, dige­landang ke Mapol PP dan Damkar Pa­saman.

Ditambahkan Ade, ke­mudian minuman keras jenis tuak sebanyak sekitar 25 liter lebih kurang ter­sebut diamankan petugas di Panti.  Tuak diamankan petigas terletak di dalam ember warna hitam.  Se­lanjutnya, BB puluhan liter dan pasangan ilegal ter­sebut diserahkan kepada jajaran Satpol PP dan Dam­kar Pasaman untuk ditin­daklanjuti sesuai aturan.

Baca Juga  KPU Pessel Keluarkan Keputusan Nomor 1533 Tahun 2024 Tentang Penetapan DPS

Sebab, jajaran Satpol PP dan Damkar Pasaman juga memiliki Perda No. 12/2016 tentang Timbum dan Transmas. Hingga kema­rin, hasil operasi tim ga­bungan tersebut sudah ditindaklanjuti jajaran Sat­pol PP dan Damkar Pa­saman, sesuai aturan yang berlaku. (boy)