SIJUNJUNG, METRO–Mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana bos, musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) di tingkat SMA/SMK dan SLB di Kabupaten Sijunjung menghadirkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, MH sebagai pemateri.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan dana bos itu diikuti kepala sekolah, bendahara sekolah dan pengawas yang ada di Kabupaten Sijunjung, yang bertujuan agar penyimpangan penggunaan dana bos bisa dicegah. Sehingga tetap mengacu pada petunjuk teknis dan aturan yang berlaku. Dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Cabang (Kacab) Dinas Wilayah V Dinas Pendidikan Sumbar, Drs Adrial mengatakan, sosialisasi itu untuk memberi arahan dalam penggunaan dana bos dan dana masyarakat yang dikumpulkan melalui komite sekolah. “Hal ini bertujuan sebagai pencegahan agar penyimpangan tidak terjadi. Kemudian sebagai momen untuk berdialog serta tanya jawab dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri Sijunjung,” tutur Adrial, Rabu (1/9).
Sementara itu, Ketua MKKS SMA/SMK dan SLB Kabupaten Sijunjung, Dedi Suryadi SPd menyampaikan, bahwa dalam penggunaan dana tetap mengacu pada petunjuk teknis yang ada, namun sering terkendala karena petunjuk teknis itu sendiri tidak secara rinci mengatur regulasi penggunaan dana bos.
“Jadi dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang disampaikan kawan-kawan kepala sekolah kepada pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung selaku pemateri, intinya untuk meminta arahan dan masukan bagaimana pengelolaan dana bos ini dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum nantinya, karena ini kan uang negara,” ungkap Dedi Suryadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung Efendri Eka Saputra yang didampingi Kasi Intelijen, Eriyanto memaparkan teknis dan mekanisme hukum dalam penggunaan dana bos di sekolah. “Dalam penggunaan anggaran yang perlu kita pahami itu Juknisnya, karena disitu ada aturan bagaimana pengelolaan anggaran. Namun yang terpenting adalah sekolah perlu melakukan transparansi penggunaan dana bos itu sendiri, biar semua orang tahu, sehingga semua jelas dan tidak ada yang disembunyikan,” jelas Efendri.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan, lanjut Kajari, dana sekolah cukup dipegang bendahara saja. “Jumlah dana bos itu tidak sedikit, bahkan di SMA mencapai 1,3 Miliar per tahun. Saya berharap jangan ada kepala sekolah yang pegang uang, cukup bendahara saja,” harap Efendri.
Disisi lain, persoalan hukum kerap kali terjadi karena kebiasaan sekolah yang menumpuk SPJ. “Setiap apapun kegiatan dan pengeluaran menggunakan dana bos harus ada SPJ-nya langsung. Jangan sampai SPJ itu ditumpuk hingga beberapa bulan kemudian, karena itu bisa menjadi pemicu awalnya terjadi tindakan korupsi dana bos,” jelas Efendri.
Meski demikian, Kajari Sijunjung menegaskan bahwa pihak sekolah tidak perlu takut dalam bekerja, dengan tetap berada pada jalur yang benar. “Jika pun ada pihak-pihak yang mempertanyakan pengelolaan dana bos ke sekolah tidak perlu takut, kalau memang kita benar dan sudah sesuai aturan yang ada. Intinya pekerjaan kita harus benar dulu,” ujar Efendri.
Pihaknya berharap jangan sampai ada kasus tindakan korupsi dana bos di tingkat SMA/SMK dan SLB di Sijunjung. “Jika pun nanti ada laporan kita akan pelajari dulu, tidak langsung semerta-merta melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kita akan telaah dulu, minta klarifikasi dulu. Jadi ada tahapan semuanya, ada prosedur yang dilalui. Pada proses tersebut bisa disampaikan klarifikasi atas laporan tersebut,” tambah Kajari Sijunjung.
Sedangkan terkait pengelolaan dana komite sekolah, pihak kejaksaan mengimbau agar berhati-hati, terutama dalam hal pungutan kepada siswa. “Buat dulu kesepakatan antara sekolah dan komite, nanti sampaikan hasilnya. Apa yang mau dibangun di sekolah, berupa sumbangan itu boleh lebih bagusnya dalam bentuk barang atau material, jangan dalam bentuk uang. Apalagi ditentukan nominal serta dikenakan sangsi itu tidak boleh,” pungkasnya. (ndo)





