SAWAHAN, METRO–Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Padang Mursalim mengungkapkan, bahwa kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang yang saat ini dipimpin Plt Ketua diklaim ilegal. Hal itu disampaikannya saat hearing lintas komisi DPRD Kota Padang yang berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Padang.
“Pengurusan KONI Kota Padang yang dipimpina Plt ketua saat ini adalah ilegal,” ungkap Mursalim saat hearing tersebut. Jumat (3/9)
Ketua Komisi I DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti tidak memberikan ruang kepada Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal untuk memberikan pendapat dan memilih menutup rapat tersebut. “Rapat ini kita hentikan dan kita meminta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang melegalkan pengurus KONI Kota Padang terlebih dahulu. Yang boleh bicara di sidang ini hanyalah pengurus KONI yang legal, bukan pengurus yang ilegal,” ujar Elly Thrisyanti.
Menurutnya, Komisi I DPRD Kota Padang melaksanakan hearing perihal penjelasan pertanggung jawaban dana KONI Kota Padang yang berlangsung di ruang konsultasi lantai II DPRD Kota Padang.
Elly menjelaskan, sebagai sebuah organisasi cabang olahraga (Cabor), KONI Kota Padang tentu harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada, termasuk aturan turunannya berupa Petunjuk Organisasi (PO).
“Dengan pindahnya pengurus Kota Padang menjadi pengurus provinsi tentu kepengurusan di KONI Kota Padang menjadi kosong. Seharusnya, berdasarkan AD/ART jabatan yang kosong diisi oleh wakil ketua, tapi ternyata yang sekerang duduk adalah sekretaris umum (Sekum). Ini jelas melanggar AD/ART. Maka disinilah letak persoalan ilegalnya pengrus KONI Padang ini,” tegas Elly.
Sebelumnya di awal rapat, Kadispora Kota Padang Mursalim dalam kesempatan tersebut menjelaskan wakil ketua KONI Kota Padang tidak mau menggantikan posisi Ketua KONI yang kosong. Selain itu, menurut pengurus, pengangkatan pengurus KONI telah sesuai dengan AD/ART KONI sendiri.
“Pengangkatan Plt Ketua KONI sudah berdasarkan rapat pleno yang ada. Permasalahannya, wakil ketua tidak mau menduduki posisi sebagai Ketua KONI. Oleh karena itu, sekretaris bersedia menduduki posisi ketua yang kosong,” ujar Mursalim.
Anggota Komisi I DPRD Padang Budi Syahrial mendengarkan kondisi kepengurusan KONI Padang tersebut ia meradang dan mengatakan, KONI Kota Padang tentu harus mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada, termasuk aturan turunannya berupa Petunjuk Organisasi (PO).
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siry menjelaskan, melihat kepengurusan ini jelas ada indikasi pelanggaran dan harus ada kajian hukum tentang pelanggaran yang telah dilakukan pengurus KONI Padang ini. “Jika ada indikasi pelanggaran tentu ada indikatornya. Kami belum mempunyai indikator tersebut. Tapi perkiraan dari teman – teman ada indikasinya,” tegas Azwar.
Plt Ketua KONI Padang Ilmarizal ketika dihubungi via hanphone-nya, untuk mengonfirmasikan terkait kepengurusan di bawah pelaksana tugas (Plt)-nya, tidak ada jawaban. Karena tidak diangkat, walaupun nada sambungnya dari seberang. (ade/boy)
